Surabaya, Ruang.co,id – Gregorius Ronald Tannur terdakwa Pembunuhan jalani sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya ruang Cakra Rabu (24/7/2024). JPU Much Muzaki dari Kejari Surabaya menghadirkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di persidangan. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, eks anggota DPR RI, dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, putra politisi PKB itu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di masa-masa kritis, yang dibuktikan dengan usaha terdakwa membawa korban ke rumah sakit ternama di Surabaya untuk mendapatkan pertolongan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum tersebut di atas” tegasnya.
Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya. Barang bukti berupa satu unit mobil Innova Reborn Diesel Nopol B-1744-VON, satu potong hoodie warna abu-abu, satu pasang sandal warna hitam, satu buah topi warna hitam, dan satu unit HP merk Samsung dikembalikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Ketika usai dibacakan vonis, majelis bertanya kepada terdakwa dan kuasa hukum atas putusan tersebut. Kuasa hukum dan terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU Muzaki menyatakan pikir-pikir.
Lanjut Damanik, telah dipaparkan sejak awal bahwa hakim adalah manusia, bahwa putusan ini bisa jadi salah. Untuk itu, bagi pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap putusan majelis, silakan untuk menguji putusan hakim dan menggunakan hak-haknya.
“Baik, karena JPU menyatakan pikir-pikir maka putusan ini belum dinyatakan inkrah. Kita tunggu dalam kurun waktu 7 hari ke depan. Jika tidak ada upaya hukum dari JPU, maka putusan ini dinyatakan sah mempunyai kekuatan hukum tetap.”
Usai sidang, mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis. Ia menyebut bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.
“Gak papa… yang penting Tuhan yang membuktikan,” katanya.
Dikonfirmasi apakah ia akan melakukan upaya hukum lain mengingat dirinya sudah menjalani masa hukuman, ia menyebut hal itu akan diserahkan pada kuasa hukumnya.
“Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat, hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. “Alhamdulillah,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada Rabu (4/10) malam.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M. Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1).KUHP.
Meskipun hakim telah membebaskan terdakwa, banyak pihak yang mempertanyakan keadilan dari putusan tersebut, mengingat tuntutan tinggi dari Jaksa Penuntut Umum dan bukti-bukti yang telah diajukan di persidangan. Keluarga korban dan masyarakat luas kini menanti langkah selanjutnya. (R2)