Surabaya, Ruang.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menjadi sorotan setelah Kepala Desa (Kades) Sidokerto, Kecamatan Buduran, Ali Nasihin, mangkir dari pemanggilan pemeriksaan pada Rabu (18/12). Ia dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan terkait kasus penjualan tanah Gogol Gilir di Dusun Langri, Desa Sidokerto. Tanah dengan luas hampir 5.000 mĀ² tersebut menjadi sumber konflik yang semakin memanas di tengah masyarakat.
Menurut seorang warga, Ali Nasihin sempat terlihat santai menjelang waktu salat dhuhur. Padahal, pemanggilan pemeriksaannya dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Ketidakhadirannya hingga sore hari, bahkan sampai pukul 17.00 WIB, memancing reaksi geram dari jaksa penyidik.
“Sampai jam segini, Kadesnya kok gak datang-datang sih?” ujar salah satu penyidik, menirukan rasa kesalnya saat menunggu. Sikap ini dianggap menyepelekan panggilan Aparat Penegak Hukum (APH) dan memperlambat proses hukum yang sedang berjalan.
Selain Ali Nasihin, beberapa pihak lain turut dipanggil oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo untuk dimintai keterangan. Nama-nama yang hadir antara lain Inwan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidokerto, Eko, Pengembang dari PT. Kembang Kenongo, dan Heru Purwanto, pelapor dari GMPI.
Inwan, yang selesai diperiksa hingga pukul 15.00 WIB, menyampaikan kepada awak media bahwa ia hanya mendapat lima pertanyaan dalam pemeriksaannya.
“Di pemeriksaan saya tidak banyak pertanyaan, ya sekitar 5 pertanyaan,” ungkapnya singkat.
Hingga malam hari, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap Eko, yang merupakan pengembang dari PT. Kembang Kenongo, untuk melengkapi keterangan terkait kasus ini.
Kasus ini berawal dari dugaan penjualan tanah Gogol Gilir tanpa melalui prosedur yang sesuai aturan hukum. Luas lahan yang signifikan dan posisinya yang strategis membuat kasus ini mendapat perhatian publik. Ketidakhadiran Ali Nasihin dalam pemeriksaan tidak hanya mempersulit proses penyelidikan, tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar terkait keterlibatannya dalam kasus ini.
Ketegangan semakin memuncak karena masyarakat Desa Sidokerto menunggu kejelasan kasus ini. Mangkirnya Kades Ali Nasihin dianggap sebagai upaya untuk menghindari tanggung jawab hukum. Di sisi lain, jaksa penyidik menegaskan bahwa proses pemeriksaan tetap akan dilanjutkan meski tanpa kehadirannya.
Kasus ini tidak hanya menjadi pengingat akan pentingnya transparansi pejabat publik, tetapi juga menunjukkan bagaimana tekanan hukum dapat berdampak pada stabilitas sosial sebuah wilayah. (DIN)