Surabaya, Ruang.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, berinisial HS, atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan billboard yang diduga merugikan negara hingga Rp1,7 miliar. Penahanan HS dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang mencuri perhatian publik, mengingat posisinya sebagai pejabat strategis di Pemkab Jember.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi penahanan tersebut. “Iya benar, nanti akan dijelaskan lebih lanjut oleh Bidang Humas,” kata Budi pada Sabtu (2/11). Penahanan ini menjadi langkah terbaru Polda Jatim dalam penyelidikan intensif terhadap kasus tersebut.
Kasus ini bermula ketika HS menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember pada tahun 2023, sebelum dilantik menjadi Sekda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, HS diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan billboard yang seharusnya berada di bawah tanggung jawab Biro Reklame. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa terdapat beberapa indikasi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pengadaan billboard ini.
Pengadaan di Luar Kewenangan: HS diduga melaksanakan pengadaan reklame tetap (billboard) tanpa memiliki kewenangan yang sah. Sesuai Pasal 9 Peraturan Bupati Jember No. 42 Tahun 2011, pengelolaan reklame tetap seharusnya di bawah Biro Reklame, bukan Bapenda.
Pemecahan Paket Pengadaan: Dalam proses pengadaan billboard, HS diduga melakukan pemecahan paket yang seharusnya dilakukan melalui mekanisme tender terbuka. Metode ini diduga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa.
Kerugian Negara: Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, tindakan ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.715.460.002. Angka kerugian tersebut didapatkan setelah audit menyeluruh terhadap anggaran pengadaan billboard di Jember.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara, HS akhirnya ditahan pada Sabtu (2/11). Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi HS berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Polda Jatim menyatakan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas korupsi, termasuk dalam lingkup pemerintahan daerah. Proses penyidikan lanjutan masih berlangsung guna memperjelas alur kasus dan memastikan tanggung jawab hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.