Dua Tersangka Korupsi Ikan Fiktif Terjaring, Negara Rugi Rp3 Miliar

Kasus Korupsi Ikan Fiktif
Kejari Tanjung Perak ungkap modus korupsi ikan fiktif senilai Rp3 miliar oleh oknum PT Perindo. Foto: Istimewa
Ruang redaksi
Print PDF

Ruang.co.id – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus korupsi pengadaan ikan fiktif yang merugikan negara hingga Rp3 miliar. Dua tersangka utama dalam kasus ini adalah FD selaku Kepala PT PI Unit Surabaya dan P sebagai Direktur PT SRBLI. Keduanya diduga kuat terlibat dalam manipulasi dokumen pengadaan ikan cakalang dan baby tuna melalui pembuatan purchase order fiktif. 19, (20/6/2025).

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini cukup rumit dan terencana. Para tersangka tidak hanya membuat dokumen PO palsu, tetapi juga memalsukan invoice dan tally sheet untuk dimasukkan ke dalam sistem ACCURATE. Hal ini sengaja dilakukan untuk menciptakan kesan seolah-olah benar-benar terjadi transaksi pengadaan ikan yang sah. Padahal, tidak ada satupun barang yang benar-benar dibeli atau dikirimkan dalam transaksi ini.

Kasus ini mulai terungkap setelah tim penyidik Kejari Tanjung Perak mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan perusahaan. Penyidikan lebih mendalam mengungkap bahwa para tersangka telah melakukan dua kali transaksi fiktif. Transaksi pertama terjadi pada Oktober 2023 dengan nilai PO mencapai Rp1,78 miliar, namun realisasi pembayaran hanya Rp825 juta. Sementara transaksi kedua di Januari 2024 bernilai Rp1,48 miliar dengan pembayaran yang benar-benar cair hanya Rp25 juta.

Dari dua transaksi mencurigakan ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang mereka hadapi cukup berat, bisa mencapai 20 tahun penjara jika terbukti bersalah. Tim penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan menambah daftar tersangka seiring dengan perkembangan penyelidikan.

Baca Juga  Skandal Pengelolaan Parkir: Dua Pejabat PD Pasar Surya Jadi Tersangka Korupsi Parkir Rp725,44 Juta

Kasus ini menyoroti kerentanan sistem pengadaan di perusahaan BUMN perikanan. Praktik korupsi semacam ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak negatif terhadap industri perikanan secara keseluruhan. Banyak nelayan lokal yang seharusnya bisa mendapatkan manfaat dari proyek pengadaan ikan justru dirugikan oleh praktik tidak bertanggung jawab ini.

Kejari Tanjung Perak berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini hingga tuntas. Mereka juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di perusahaan-perusahaan BUMN, khususnya di sektor perikanan. Langkah ini penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan dan memastikan bahwa dana negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.

Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini, Kejari Tanjung Perak membuka kesempatan untuk melaporkan melalui saluran resmi. Transparansi dan partisipasi publik sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi yang semakin canggih dan terorganisir seperti kasus pengadaan ikan fiktif ini.