Skandal Pengelolaan Parkir: Dua Pejabat PD Pasar Surya Jadi Tersangka Korupsi Parkir Rp725,44 Juta

Kejari Tanjung Perak tahan Tersangka Korupsi Parkir PD Pasar Surya
Dua pejabat PD Pasar Surya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan parkir senilai Rp725,44 juta. Proses perpanjangan kontrak parkir tidak sesuai prosedur, menyebabkan kerugian negara.
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.idKejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan dua pejabat PD Pasar Surya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir senilai Rp725,44 juta. Kedua tersangka adalah M Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang periode 2019-2023, dan Masrur, Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam perpanjangan kontrak pengelolaan parkir sejak 2020 hingga 2023. Sesuai perjanjian kerja sama, seharusnya pengelolaan parkir ditinjau secara prosedural dengan evaluasi dan negosiasi ulang. Namun, proses tersebut diabaikan oleh Masrur, yang bertanggung jawab atas evaluasi, dan disetujui oleh M Taufiqurrahman tanpa kajian mendalam.

“Proses perpanjangan parkir ini dilakukan tanpa evaluasi dan negosiasi yang sesuai. Bahkan terdapat tunggakan yang tidak terselesaikan sejak tahun 2020,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).

Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

Penyimpangan dalam pengelolaan parkir ini berujung pada kerugian negara sebesar Rp725,44 juta. Salah satu penyebabnya adalah perbedaan data keuangan antara Kantor Pusat PD Pasar Surya, Kantor Cabang Selatan, dan pihak pengelola parkir. Bahkan, ditemukan adanya uang yang tidak disetorkan oleh Masrur ke Kantor Pusat.

Setelah memeriksa 29 saksi dan dua ahli, tim penyidik menemukan bukti kuat bahwa kedua tersangka melakukan pelanggaran hukum dalam pengelolaan perparkiran. Selain itu, penelusuran lebih lanjut menunjukkan adanya persetujuan perpanjangan parkir yang tidak sesuai prosedur.

“Kerugian ini timbul dari selisih pembayaran kegiatan perparkiran selama tiga tahun terakhir, sejak 2020 hingga 2023,” jelas Mahendra. Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Kejati Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi mereka mencakup pidana penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Kisah Nurul Hudah: Pengamen Jalanan yang Mendapat Keadilan Lewat Restorative Justice

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik, khususnya terkait transparansi dan tata kelola lembaga pemerintahan dalam pengelolaan aset publik. Kejari Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan kerugian negara yang terjadi.

Kasus korupsi ini menambah daftar panjang tantangan tata kelola di PD Pasar Surya. Publik berharap adanya reformasi dalam pengelolaan aset publik, khususnya terkait pengelolaan parkir yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam proses kerja sama dengan pihak ketiga harus menjadi prioritas untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan.