Kuasa Hukum Nany Widjaja Siapkan Banding dan Tegaskan Putusan NO Bukan Kemenangan Lawan

kuasa hukum Nany Widjaja
Tim kuasa hukum Nany Widjaja tegaskan putusan NO bukan kemenangan lawan. Mereka siapkan upaya hukum banding atas gugatan PMH ke PT Jawa Pos. Foto : Istimewa
Ruang redaksi
Print PDF

Ruang.co.id – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan telah mencapai titik putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, putusan tersebut justru membuka babak baru dalam perjalanan sengketa hukum ini. Majelis hakim dalam sidang e-court menjatuhkan putusan bernomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby, yang menyatakan gugatan Nany Widjaja tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO). Alasan yang mendasari keputusan ini adalah penilaian hakim bahwa posita atau dalil gugatan tidak mencantumkan tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil kepada para tergugat.

Merupakan respons yang tegas, tim kuasa hukum Nany Widjaja langsung memberikan penjelasan publik. Mereka menegaskan bahwa publik dan pihak lawan keliru jika menganggap putusan ini sebagai bentuk kemenangan. Richard Handiwiyanto, selaku perwakilan tim advokat yang didampingi oleh Billy Handiwiyanto, Lalu Abdimansyah, Naufal Alisyafi’I, Yeremias Jery Susilo, dan Dimas Marthawijaya, memberikan klarifikasi mendasar terkait status hukum putusan tersebut.

Dalam penjelasannya, Richard Handiwiyanto menekankan pentingnya pemahaman yang tepat atas terminologi hukum. Ia menyatakan bahwa putusan NO memiliki implikasi yang sangat berbeda dengan gugatan yang ditolak. “Jadi putusan NO itu belum menyentuh dan tidak memutus pokok perkara. Jadi jangan disimpulkan sebagai gugatan yang ditolak atau seolah olah lawan menang dari kita,” ujar Richard tegas pada Kamis (29/1/2205). Pernyataan ini sekaligus menjadi koreksi terhadap narasi yang mungkin berkembang di publik. Intinya, pengadilan belum sama sekali menguji dan memutus substansi pokok perkara yang diajukan oleh Nany Widjaja.

Lebih lanjut, tim hukum itu menegaskan bahwa status kemenangan atau kekalahan sama sekali belum dapat ditentukan. Menurut mereka, terlalu prematur bagi pihak mana pun untuk merasa puas dengan situasi saat ini. “Sekali lagi perlu ditegaskan belum ada pihak yang dinyatakan sebagai pemenang dalam pokok perkara gugatan tersebut,” tambah Richard. Implikasinya, klaim kemenangan dari pihak lawan dinilai sebagai langkah yang terlalu dini dan tidak berdasar pada substansi putusan yang sebenarnya.

Baca Juga  Dibalik Polemik Warisan Dealer Honda Surabaya, Gugatan Heru Tandyo dan Fakta Hukum yang Mengejutkan

Tim kuasa hukum telah menyatakan niat bulat untuk melanjutkan perjuangan hukum. Mereka secara resmi akan mengajukan upaya hukum banding sebagai langkah korektif. Keyakinan mereka didasari oleh penilaian bahwa terdapat kekeliruan substantif dari majelis hakim di tingkat pertama. Richard menjelaskan bahwa pihaknya melihat adanya kesalahan dalam pertimbangan hukum yang digunakan. Oleh karena itu, mereka berkeyakinan bahwa pengadilan tinggi yang memiliki wewenang mengoreksi dapat membatalkan putusan tersebut.

Optimisme tersebut tidak datang tanpa persiapan. Tim kuasa hukum menyatakan kesiapan mereka untuk menguraikan secara rinci dan jelas segala alasan hukum yang mendasari permohonan banding. “Pihaknya sebagai pembanding sangat optimis alasan banding akan diterima. Pihaknya akan menguraikan secara tepat dan jelas dalam proses banding tersebut,” demikian penutup pernyataan dari tim hukum. Dengan demikian, putusan NO dari Pengadilan Negeri Surabaya bukanlah akhir, melainkan hanya sebuah persimpangan yang mengarahkan sengketa hukum ini menuju proses banding. Pertarungan hukum antara Nany Widjaja dan PT Jawa Pos dipastikan akan berlanjut di pengadilan yang lebih tinggi.