Ruang.co.id – Java Lawyers International secara resmi mendesak Pemerintah Kota Surabaya segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut mewajibkan Pemkot Surabaya membayar ganti rugi sebesar Rp104,24 miliar kepada PT Unicomindo Perdana akibat wanprestasi dalam kerja sama proyek pembakaran sampah sejak 1989.
Desakan itu disampaikan melalui surat permohonan rekomendasi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI pada 31 Maret 2026.
Perwakilan Java Lawyers International, Robert Simangunsong, menegaskan bahwa tidak ada lagi celah hukum bagi Pemkot Surabaya untuk menunda pembayaran. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 2021 telah menguatkan putusan sebelumnya.
“Putusan ini sudah inkracht, sehingga tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pelaksanaannya. Kami mendesak eksekusi segera dilakukan demi kepastian hukum,” ujar Robert di Surabaya, Rabu (1/4/2026).
Sengketa ini bermula dari perjanjian kerja sama pembangunan instalasi pembakaran sampah antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana pada 1989. Perselisihan yang muncul kemudian berlarut-larut hingga ke pengadilan.
Perkara tersebut telah melalui Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung. Dalam amar putusan PK, majelis hakim menyatakan Pemkot Surabaya melakukan wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi.
Robert menjelaskan bahwa alasan Pemkot Surabaya yang sebelumnya merujuk pada legal opinion Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah tidak relevan pasca putusan PK. Menurutnya, putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
“Pemkot Surabaya seharusnya hanya memiliki kewajiban untuk melaksanakan isi putusan. Tidak ada dasar hukum lagi untuk menolak atau menunda,” tegasnya.
Java Lawyers International kini meminta Kejaksaan Agung menerbitkan rekomendasi atau pendapat hukum baru. Langkah ini diharapkan mendorong Pemkot Surabaya agar melaksanakan putusan secara sukarela.
Surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pihaknya menilai penundaan eksekusi telah merugikan klien secara materiil dan immateriil.
“Kami berharap Kejaksaan Agung segera merespons demi menjaga kewibawaan penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Robert.

