Ruang.co.id – Mahkamah Agung (MA) secara telak membatalkan surat wasiat tidak sah dalam sengketa waris rumah mewah seluas 1.000 meter persegi di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya. Putusan monumental ini mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Widyawati Santoso, sekaligus menjadi tamparan keras terhadap praktik pembuatan surat wasiat di bawah tangan yang kerap memicu konflik keluarga.
Perseteruan ini berawal ketika Kwee Ruddy Jananto, adik Widyawati, mengklaim kepemilikan tunggal atas properti tersebut berdasarkan surat wasiat ayah mereka tahun 2021. Padahal, menurut prinsip legitieme portie dalam hukum waris Indonesia, tujuh ahli waris berhak mendapatkan bagian secara proporsional.
Pengadilan Negeri Surabaya sempat terjebak dalam kesalahan fatal dengan mengesahkan dokumen bermasalah tersebut. Untungnya, kejelian hakim agung berhasil mengungkap ketidakberesan dalam proses pembuatan wasiat dan pengampuan yang cacat hukum.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa surat wasiat yang dijadikan dasar klaim Ruddy hanya berupa akta di bawah tangan tanpa pengesahan notaris. Padahal, Pasal 875 KUHPerdata secara eksplisit mensyaratkan kehadiran notaris dalam pembuatan wasiat.
Upaya pengampuan terhadap Ratnayani Limantoro (ibu Widyawati) oleh mendiang suaminya juga dinyatakan tidak sah. Kondisi kesehatan Kok Kwee Quarry Kuotakusuma yang sudah tidak memungkinkan menjadi alasan kuat pembatalan proses ini.
Putusan ini tidak sekadar menguntungkan Widyawati, tetapi juga menciptakan preseden hukum yang jelas. Albertus Soegeng, kuasa hukum Widyawati, menegaskan bahwa keputusan ini menjadi alarm bagi masyarakat untuk lebih hati-hati dalam membuat surat wasiat. Sabtu, (17/5/2025).
Denda Rp1 juta per hari yang dibebankan kepada Ruddy jika terlambat mengeksekusi putusan menjadi bukti keseriusan MA dalam menegakkan keadilan. Lebih jauh, kasus ini menyadarkan publik tentang pentingnya memenuhi syarat formal wasiat dan menghormati hak legitieme portie setiap ahli waris.
Kasus keluarga kaya Surabaya ini menjadi studi kasus sempurna tentang betapa rapuhnya hubungan keluarga ketika berhadapan dengan harta warisan. Tanpa prosedur hukum yang benar, wasiat bisa berubah menjadi bumerang yang merusak hubungan kekeluargaan.
Bagi masyarakat awam, putusan MA ini seharusnya menjadi pengingat untuk selalu melibatkan notaris dalam pembuatan wasiat. Selain itu, memahami prinsip legitieme portie bisa mencegah sengketa serupa di masa depan.

