Modus Dukun Pengobatan Ilegal Cabuli Korban di Sidoarjo

dukun cabul Sidoarjo
Polisi ungkap modus keji dukun AS di Wonoayu, Sidoarjo. Dua korban perempuan jadi sasaran pelecehan seksual berkedok ritual penyembuhan penyakit. Foto: Istimewa
Ruang Mujiono
Ruang Mujiono
Print PDF

Ruang.co.id – Kabupaten Sidoarjo diguncang kasus kejahatan seksual berkedok pengobatan alternatif yang menimpa dua perempuan dewasa. Pelaku yang berprofesi sebagai dukun ilegal berinisial AS (45) akhirnya diciduk jajaran Polsek Wonoayu. Sabtu, (10/1/2026). Penangkapan ini berawal dari laporan keberanian kedua korban yang mengalami tindakan asusila di balik janji penyembuhan penyakit.

Penyidikan mengungkap pola penipuan dan eksploitasi kerapuhan korban yang sangat sistematis. Kapolsek Wonoayu, Kompol Yusuf Arianto, secara gamblang memaparkan modus tersangka. “AS memanfaatkan statusnya sebagai ‘dukun’ untuk menarik korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh dengan dalih ritual pengobatan,” tegasnya. Kedua perempuan yang berusia 25 dan 37 tahun itu awalnya mendatangi sang dukun dengan harapan tulus mencari kesembuhan. Namun, tempat yang seharusnya menjadi lokasi konsultasi pengobatan tradisional justru berubah menjadi tempat kejahatan pencabulan.

Tindak pelecehan yang diduga terjadi lebih dari satu kali ini terungkap berkat keterangan para korban yang saling menguatkan. Polisi menyatakan adanya bukti awal dugaan pencabulan yang kuat di lokasi praktik tersangka. Kesamaan cerita dari kedua wanita tersebut menjadi fondasi penyelidikan yang kemudian mengantarkan AS ke dalam tahanan. Kasus kekerasan seksual berbasis tipu daya ini menunjukkan bagaimana pelaku membangun otoritas palsu untuk melancarkan niat bejatnya.

Saat ini, tersangka telah dijerat dengan pasal pencabulan dan pasal pelecehan seksual sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum terus bergulir dengan langkah yang lebih mendalam. Polisi aktif menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor. Tidak hanya itu, tindak pidana penipuan serta praktik pengobatan ilegal tanpa izin juga menjadi fokus penyidikan tambahan. Pendalaman ini bertujuan untuk mengusut tuntas seluruh jaringan pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka.

Baca Juga  Anaknya Mendapat Pelecehan Seksual, Oknum Guru MI Darunnajah Sidoarjo Terancam Dilaporkan ke Polisi

Di luar proses hukum, aspek pemulihan psikologis korban mendapat perhatian serius. Kedua korban tidak dibiarkan sendirian menghadapi trauma psikis akibat pengalaman traumatis ini. Mereka telah mendapatkan layanan pendampingan psikologis dan bantuan hukum yang komprehensif. Upaya ini merupakan bagian integral dari penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan untuk memastikan korban dapat kembali pulih dan merasa terlindungi oleh sistem peradilan.

Peristiwa penangkapan dukun cabul di Wonoayu ini harus menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Polisi menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian terhadap jasa pengobatan tidak resmi yang menawarkan kesembuhan instan. Masyarakat diimbau untuk selalu mengutamakan fasilitas kesehatan resmi dan tenaga medis profesional yang terdaftar secara sah. Kewaspadaan kolektif terhadap praktek mencurigakan dan keberanian untuk melapor adalah senjata ampuh untuk memutus mata rantai kejahatan serupa di masa depan dan menjaga keamanan lingkungan dari predator seksual yang bersembunyi di balik topeng penolong.