ruang

Tok! Tiga Terdakwa Penadah hanya Dihukum Penjara Empat Bulan

tiga terdakwa jalani sidang putusan
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis Empat Bulan penjara terhadap tiga terdakwa dalam kasus penadahan.
Avatar
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.idPengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus penadahan. Terdakwa I, Roben Anak Dari Tjung Jon Kong, Terdakwa II, Siti Meriyanah Binti Munaji, dan Terdakwa III, Oktalilia Laurens Anak Dari Tju Jun Kong, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan tunggal.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh tiga terdakwa penadah akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, hakim menetapkan bahwa para terdakwa tetap ditahan hingga masa hukuman mereka selesai.

Kasus ini bermula dari keterlibatan para terdakwa dalam sebuah grup bernama “ICE FROG” yang diduga melakukan penipuan dan pencucian uang. Terdakwa I, Roben Anak Dari Tjung Jon Kong, bertindak sebagai translator dan koordinator grup, sementara Terdakwa II, Siti Meriyanah Binti Munaji, dan Terdakwa III, Oktalilia Laurens Anak Dari Tju Jun Kong, berperan sebagai admin pertukaran mata uang rupiah ke USDT (dollar). Mereka menggunakan rekening fiktif untuk menampung hasil kejahatan dan mengkonversinya ke mata uang digital.

Para terdakwa didakwa dan dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penadahan. Pasal tersebut menyatakan bahwa:

“Barang siapa yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak enam puluh rupiah”.

Baca Juga  Gasak HP di Mall ITC Surabaya, Ibu Rumah Tangga Jalani Persidangan

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa penadah dengan Pasal 480 Ke-1 KUHP dengan tuntutan 6 (enam) bulan penjara.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal serupa. Namun, banyak pihak menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sepadan dengan beratnya kejahatan yang dilakukan dan ancaman maksimal yang diatur dalam KUHP. Hukuman yang relatif ringan ini dianggap tidak mencerminkan keseriusan dalam menindak kasus-kasus penadahan dan kejahatan finansial. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa hukuman yang tidak sebanding dapat mengurangi efek jera dan tidak memberikan keadilan yang setimpal bagi para korban kejahatan tersebut. (R2)