Surabaya, Ruang,co.id – Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan Terdakwa Novia. Yang sebelumnya ditangkap oleh petugas Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin, 18 Desember 2023 di Jalan Demak Kota Surabaya.
Bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran bebas narkotika, polisi segera melakukan penyelidikan. Novia disuruh oleh seorang buron bernama Dwi alias Tambeng untuk membeli sabu seharga Rp. 4.250.000,- dari Arif, yang juga buron. Setelah Dwi melakukan transfer pembayaran ke Arif, Novia mendapat instruksi untuk mengambil barang haram tersebut.
Pada pukul 15.00 WIB, Novia tiba di lokasi yang telah ditentukan dan mengambil sabu yang dikemas dalam plastik klip yang dimasukkan ke dalam bungkus ciki bertuliskan Nori Boom warna merah. Ia menerima upah sebesar Rp. 50.000,- setiap kali mengambil satu gram sabu.
Ketika Novia sedang mengambil barang tersebut, petugas kepolisian yang dipimpin oleh Saksi Ahmad Afandi dan Saksi Dika Hardiansyah langsung menangkapnya. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 8 gram. Novia dan barang bukti segera dibawa ke kantor Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, kristal putih tersebut dipastikan merupakan metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Narkotika dengan nomor urut 61 dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, Novia binti Sujidto diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan narkotika bahwa tidak ada tempat bagi mereka di Kota Pahlawan ini. (R2)