ruang

PN Jakarta Timur Tolak Gugatan: Kedubes India Tegaskan Hak Imunitas Sesuai Konvensi Wina

pengacara Kedubes India Syaiful Ma'arif
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak gugatan terkait Kedutaan Besar India di Jakarta karena pelanggaran itikad baik dari penggugat. Kedubes India menegaskan hak kekebalan diplomatik dalam sengketa ini sesuai Konvensi Wina 1961.
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id Kedutaan Besar (Kedubes) India di Jakarta menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor 316/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Tim yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2024. Pengadilan menyatakan gugatan yang diajukan oleh para penggugat ditolak dengan alasan kurangnya itikad baik dalam proses hukum.

Apresiasi ini disampaikan oleh pengacara Kedubes India, Dr. Syaiful Ma’arif. Menurut Syaiful, putusan ini menunjukkan bahwa majelis hakim memeriksa dan memutuskan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Majelis hakim menilai para penggugat tidak beritikad baik dalam proses gugatan sehingga perkara ini tidak diterima,” jelasnya.

Syaiful menegaskan bahwa, meskipun putusan tersebut belum masuk pada pokok perkara, Kedubes India memegang hak imunitas dan kekebalan diplomatik berdasarkan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. “Kedutaan Besar India, sebagai perwakilan diplomatik, tidak dapat digugat secara hukum dalam hal-hal yang menyangkut tugas-tugas diplomatik dan operasionalnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, terkait pembangunan dan renovasi Gedung Kedutaan Besar India di HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Syaiful menjelaskan bahwa proses tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan izin yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan Indonesia. Semua izin, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), AMDAL, hingga dukungan dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, telah dipenuhi dan dipatuhi.

Dalam persidangan, majelis hakim yang terdiri dari Darius Naftali sebagai Ketua Majelis, bersama hakim anggota Riyono dan Tri Yuliani, serta panitera pengganti Zulfikri, menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak Kedubes India beserta tergugat lainnya. Majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp783 ribu.

Dengan keputusan ini, Kedubes India berharap bahwa seluruh pihak memahami hak kekebalan diplomatik yang dimiliki setiap perwakilan negara, terutama dalam upaya menjaga hubungan bilateral dan menjalankan peran diplomatik di negara penerima.

Baca Juga  Notaris Ungkap Cacat Hukum Transaksi Sengketa Rumah di Lebak Jaya