Polda Jatim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Sita Aset Rp 4 Miliar

jaringan judi online internasional
Direktorat Reserse Siber Polda Jatim berhasil membongkar jaringan judi online internasional. Enam tersangka ditangkap, aset senilai Rp 4 miliar disita, termasuk ratusan rekening dan perangkat teknologi.
Ruang M Andik
Ruang M Andik
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.idDirektorat Reserse Siber (Ditreskriber) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar jaringan judi online internasional yang telah beroperasi secara terorganisir selama beberapa waktu. Operasi ini mengamankan enam tersangka dengan berbagai peran serta menyita aset senilai lebih dari Rp 4 miliar.

Keenam tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari promotor, penyedia rekening bank, hingga direktur perusahaan fiktif yang digunakan untuk mencuci uang hasil kejahatan.

Dalam pengungkapan ini, MAS (22) dan MWF (18), asal Banyuwangi, berperan sebagai promotor atau endorser yang aktif memasarkan situs judi online melalui berbagai media sosial. STK (48) asal Malang dan PY (40) asal Surabaya bertugas sebagai penyedia rekening bank yang digunakan untuk menampung dana hasil perjudian.

Sedangkan EC (43) dan ES (47), warga Jakarta Barat, bertindak sebagai direktur perusahaan fiktif. Perusahaan ini menjadi kedok untuk mencuci uang hasil operasi jaringan judi online tersebut.

“Para tersangka ini memainkan peran penting mulai dari promosi hingga pencucian uang,” ujar Kasubdit II Ditreskriber Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, di Mapolda Jatim, Kamis (12/12/2024).

Modus yang digunakan jaringan ini melibatkan pencucian uang melalui perusahaan jasa di bawah kedok entitas legal. Hasil perjudian kemudian diubah menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usul dana tersebut.

Dalam penggerebekan, Polda Jatim berhasil menyita beberapa barang bukti seperti, Uang tunai lebih dari Rp 4 miliar, 49 unit ponsel, 375 kartu ATM beserta buku Tabungan, 185 key token bank, 3 akta pendirian perusahaan fiktif dan Sebuah slip transfer, serta perangkat teknologi lainnya.

Langkah ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberantas tindak pidana dunia maya.

Kasus ini menjadi peringatan tegas untuk masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari judi online. Selain merugikan diri sendiri, aktivitas ini juga melanggar hukum dan dapat dijerat dengan hukuman berat.

Baca Juga  Polda Jatim Bongkar Sindikat Pemerasan Bermodus Polisi Gadungan, 4 Pelaku Dibekuk

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online. Selain ilegal, ini merusak kehidupan pribadi dan keluarga,” tegas Charles.

Polda Jatim berkomitmen memberantas kejahatan siber, termasuk judi online dan TPPU yang kian merajalela. Dengan langkah-langkah strategis dan pengawasan yang ketat, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir di masa depan.

Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan polisi dalam menciptakan dunia maya yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.