Surabaya, Ruang.co.id – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gilang, Kecamatan Taman, kembali memanas. Pada Jumat (20/12), Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memanggil tiga orang untuk diperiksa terkait kasus ini, yakni Kepala Desa (Kades) Gilang, Sulhan, Ketua Panitia PTSL, Rasno Bahtiar, dan Hudijono alias Pilot yang bertugas sebagai koordinator lapangan (korlap).
Sayangnya, Kades Sulhan kembali mangkir dari panggilan. Hanya Rasno dan Hudijono yang hadir memenuhi pemeriksaan oleh Tim Pidsus. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sulhan meminta penjadwalan ulang pemanggilan dengan alasan yang belum dijelaskan secara rinci.
Situasi semakin panas ketika sekitar 50 orang yang mengaku sebagai warga pendukung Kades Sulhan menggelar aksi protes di depan kantor Kejari Sidoarjo. Massa membawa poster tuntutan dan menyampaikan orasi untuk mendukung Kades serta petugas PTSL. Namun, mereka tidak diizinkan masuk oleh petugas keamanan Kejari dan akhirnya hanya duduk di trotoar seberang kantor.
Sementara itu, Rasno dan Hudijono menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam. Pada pukul 15.45 WIB, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli PTSL dan langsung ditahan. Dengan mengenakan rompi merah serta tangan diborgol, keduanya digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan ke Lapas Sidoarjo.
Penahanan ini dilakukan setelah Tim Pidsus Kejari Sidoarjo menyatakan telah menemukan bukti kuat atas dugaan pungli yang dilakukan keduanya. “Rasno dan Hudijono terbukti memungut uang dari pemohon PTSL dengan nominal bervariasi hingga mencapai ratusan ribu rupiah,” ungkap salah satu anggota Tim Pidsus.
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat desa dan menyentuh kepentingan warga dalam pengurusan administrasi tanah. Hingga kini, Tim Pidsus terus mengumpulkan bukti tambahan, termasuk pemanggilan ulang terhadap Kades Sulhan yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kasus pungli ini mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam program pelayanan publik. Warga berharap pihak Kejari dapat menyelesaikan kasus ini secara adil dan tuntas. Ruang.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memberikan informasi terbaru kepada pembaca.