Kasus Tabrak Lari di Kenjeran: Septian Uki Wijaya Resmi Jadi Tersangka

Septian Uki Wijaya pelaku Tabrak lari Kenjeran
Polrestabes Surabaya menetapkan Septian Uki Wijaya sebagai tersangka kasus tabrak lari di Jalan Kenjeran yang melibatkan 9 korban, 1 di antaranya meninggal dunia.
Ruang M Andik
Ruang M Andik
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Kasus tabrak lari di Jalan Kenjeran, Surabaya, yang melibatkan enam titik kecelakaan menjadi perhatian publik. Dalam waktu kurang dari sehari, Polrestabes Surabaya menetapkan Septian Uki Wijaya (SUW), 28 tahun, sebagai tersangka utama dalam insiden yang terjadi pada Selasa, 24 Desember 2024.

Menurut Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazulrrahman, mobil Mercedes-Benz hitam tipe 300 yang dikendarai SUW menabrak enam kendaraan. Insiden ini melibatkan tiga mobil, dua sepeda motor, dan satu sepeda angin yang dikendarai Prasetya Ningsih (63 tahun), yang dinyatakan meninggal dunia pagi ini.

“Total korban dari kejadian ini ada sembilan orang, dengan rincian satu meninggal dunia, empat luka berat, tiga luka ringan, dan satu hanya mengalami kerusakan kendaraan,” jelas AKBP Arif Fazulrrahman.

Lebih lanjut, AKBP Arif mengungkapkan bahwa SUW baru saja pulang dari sebuah pertemuan dengan temannya di salah satu kafe di kawasan Pakuwon, Surabaya Timur. Dalam pertemuan tersebut, SUW diduga menenggak minuman beralkohol.

“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan kadar alkohol sebesar 0,16 miligram per liter dalam darah tersangka. Ini menunjukkan bahwa pengendara dalam kondisi mabuk berat yang memengaruhi kesadaran dan kemampuan motoriknya,” papar AKBP Arif.

Kondisi tersebut sangat membahayakan dan melanggar aturan berkendara. Ia menambahkan, kejadian ini menjadi pelajaran penting bahwa berkendara di bawah pengaruh alkohol akan masuk ke dalam kategori kejahatan lalu lintas sesuai Pasal 311 KUHP.

Setelah penetapan tersangka, SUW muncul di hadapan wartawan dengan kepala tertunduk dan tangan terborgol. Ia mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

“Dengan tulus, saya memohon maaf kepada para korban dan keluarganya. Saya menyesali kecerobohan saya yang menyebabkan kerugian besar, termasuk kehilangan nyawa,” ujar SUW dengan nada penuh penyesalan.

Baca Juga  Ricuh Warnai Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya

Ia juga mengimbau masyarakat untuk belajar dari kasusnya. “Saya berharap ini menjadi pelajaran untuk semua. Jangan pernah berkendara dalam kondisi seperti saya. Ini tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga orang lain,” tambahnya.

Tersangka juga berjanji untuk bertanggung jawab semaksimal mungkin atas dampak yang ditimbulkan dari perbuatannya. “Saya tahu tanggung jawab saya tidak bisa mengembalikan yang hilang, tapi saya akan berusaha semampu saya untuk memperbaiki keadaan,” tuturnya.

AKBP Arif Fazulrrahman menegaskan bahwa meskipun tersangka telah meminta maaf, proses hukum tetap akan berjalan sesuai prosedur. SUW dijerat Pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Permintaan maaf adalah bentuk tanggung jawab moral tersangka. Namun, hukum tetap ditegakkan untuk memberikan keadilan bagi para korban,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelalaian saat berkendara dapat membawa dampak besar yang merugikan banyak pihak. Media Ruang.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada pembaca.