Surabaya. Ruang.co.id – Sidang sengketa kepemilikan rumah di Lebak Jaya antara Wirjono Koesuma alias Aseng dengan Simon Efendi, 52 tahun kembali di gelar Pengadilan Negeri Surabaya di Ruang Garuda 2 terkait Sidang ini mengagendakan pemeriksaan saksi, yaitu Devi, selaku Notaris.
Simon membeli rumah dari Wirjono pada tahun 2015 dengan harga Rp1.083.000.000. Pembayaran uang muka sebesar Rp125 juta dilakukan dalam enam cicilan, dan pelunasan dilakukan pada 23 November 2015 di hadapan Notaris Devi Krisnawati. Namun, perselisihan muncul ketika Wirjono mengklaim belum menerima sisa pembayaran sebesar Rp958 juta, karena Simon hanya mentransfer Rp868 juta dari yang seharusnya.
Dalam sidang tersebut, Notaris Devi memberikan kesaksian bahwa “transaksi jual beli tersebut cacat hukum karena tidak ada pelunasan yang sesuai dengan harga yang disepakati,” ucapnya. Menurut Devi, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dilakukan karena Simon menunjukkan kwitansi pembayaran pada saat itu, padahal menurut terdakwa “pembayaran yang sebemarnya lewat transfer.” Ucap wiryono.
” saya tidak membuat dan mengetahui siapa yang membuat kwitansi pembayaran rumah itu” keterangan devi
Devi juga menyatakan bahwa serah terima bangunan seharusnya dilakukan setelah pelunasan
penuh. Namun, kenyataannya, sebelum ada pelunasan, Simon sudah menguasai rumah tersebut dan mengontrakkannya.
Pembeli berusaha meyakinkan notaris dengan kwitansi pembayaran, pada 23 September 2015, agar di buatkan Akta Jual Beli (AJB) dan sebagai syarat pengajuan di BPN.
Menurut Devi, secara materiel Wirjono masih berhak menempati rumah tersebut karena pembeli belum ada pelunasan. Dan Sesuai perjanjian di PPJB bahwa penyerahan rumah dilakukan sesudah pelunasan,
Sehingga atas perjanjian di PPJB terdakwa memasuki rumahnya karena merasa belum ada pelunasan, namun oleh simon dilaporkan di Polres dengan Pasal 167.
Dalam sidang sebelumnya, Simon mengakui bahwa ia telah menerima uang itu melalui transfer dari terdakwa dikarenakan jumlah yang tidak sesuai dengan harga dalam perjanjian.
Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara adil melalui mediasi antara penjual dan pembeli, sehingga kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang memuaskan. (R2)