Perda Nomor 4 Tahun 2026
Penertiban Rumah Sewa Surabaya Jangan Satu Ditegur Satu Dibiarkan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- 0Komentar
Poin Berita: Penertiban rumah sewa di Surabaya disorot karena penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2026 dinilai rawan tebang pilih dan minim sosialisasi. Pemerhati Pelayanan Publik Jawa Timur, Miko Saleh, mendesak Pemkot Surabaya menegakkan aturan secara adil dan merata. Tidak adanya parameter pengawasan yang jelas membuat penertiban berpotensi menimbulkan persepsi diskriminasi dan keresahan pelaku usaha hunian.

