Aset Desa Jadi Skandal: Tim 9 Desa Sidokerto dan Emak-Emak Pasang Badan

penjualan aset desa
Tim 9 Desa Sidokerto diperiksa terkait dugaan penjualan aset desa. Emak-emak ikut pasang badan meminta diperiksa bersama.
Ruang redaksi
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Skandal penjualan aset desa di Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, semakin memanas. Ketua bersama dua anggota Tim 9 akhirnya memenuhi panggilan kedua dari Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama. Ketiganya, yakni Sam, Kas, dan Sur, tiba di Kejari Sidoarjo sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (16/1/2025).

Namun yang menarik perhatian publik adalah kehadiran emak-emak dari Desa Sidokerto yang mengaku sebagai istri warga pemilik tanah Gogol. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, emak-emak ini terlihat kompak mendampingi ketiga anggota Tim 9. Mereka bahkan meminta diperiksa secara bersamaan dengan panitia yang telah dipanggil oleh pihak Kejari.

Dalam video yang viral tersebut, salah seorang emak-emak menyatakan keberatannya jika hanya tiga orang yang diperiksa. “Warga Gogol keberatan kalau yang dipanggil cuma tiga orang, mereka mau ikut semua dihadapkan dengan jaksa. Mereka nggak mau dipanggil satu-satu, minta barengan,” tegasnya.
Ketika ditanya oleh seorang perekam video apakah mereka juga akan ikut jika ketiga anggota Tim 9 ditahan, emak-emak itu serempak menjawab, “Ya, semua, karena kami pemilik Gogol semua.”

Pidsus Kejari Sidoarjo terus mengusut tuntas kasus penjualan tanah Gogol gilir yang menyeret nama AN, Kepala Desa Sidokerto. Selain AN, sejumlah pihak lain telah diperiksa, termasuk Ek selaku pengembang dari PT Kembang Kenongo, In sebagai Ketua BPD, TH sebagai Kepala Dusun Klanggri, dan Her selaku Sekretaris Desa.

Kasus ini diduga melibatkan praktik pungutan liar dan penyelewengan dana hasil penjualan tanah desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Bahkan, beberapa petani Gogol yang merasa dirugikan telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang hasil penjualan tersebut kepada pihak Kejari Sidoarjo.

Baca Juga  Drama Demo Tanah Gogol Gilir: Camat Buduran Hadir, Kades Sidokerto Masih Menghilang

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan. “Saat ini sudah masuk tahap penyidikan, tinggal menunggu penetapan tersangka,” ungkapnya kepada media.

Ketiga anggota Tim 9 yang diperiksa hingga sore hari ini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Desa Sidokerto. Banyak yang meyakini bahwa ketiganya tidak akan kembali ke rumah, melainkan langsung ditahan dan digelandang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya untuk proses hukum lanjutan.

Skandal ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di Kabupaten Sidoarjo. Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan tanpa adanya intervensi. Dengan banyaknya pihak yang diduga terlibat, masyarakat Sidokerto kini menanti tindakan tegas dari Kejari Sidoarjo untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang dirugikan.

“Ini adalah kesempatan bagi para penegak hukum untuk menunjukkan keberpihakan pada keadilan, bukan pada kekuasaan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. (DIN)