Ingin Mendapatkan KIP Kuliah 2025? Ini Syarat Penghasilan Orang Tua yang Wajib Diketahui!

syarat penghasilan orang tua KIP Kuliah
Syarat penghasilan orang tua untuk KIP Kuliah 2025 dan cara daftar. Foto:@ Istimewa
Ruang Sely
Ruang Sely
Print PDF

Ruang.co.id – Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah bantuan dari pemerintah untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan tinggi tanpa dibebani biaya kuliah. Program ini sangat penting untuk menciptakan kesempatan yang lebih merata di dunia pendidikan, dan pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa syarat bagi calon penerima bantuan ini.

Bagi kalian yang ingin tahu lebih lanjut tentang syarat KIP Kuliah 2025, khususnya terkait dengan penghasilan orang tua, mari kita lihat dengan lebih detail apa saja batasan penghasilan yang ditetapkan dan dokumen apa yang wajib disiapkan.

Syarat Penghasilan Orang Tua untuk Mendapatkan KIP Kuliah 2025

Berdasarkan informasi dari Kemendikti Saintek, berikut adalah beberapa ketentuan terkait syarat penghasilan orang tua penerima KIP Kuliah 2025:

1. Penghasilan Orang Tua Tidak Boleh Lebih dari Rp4 Juta per Bulan
Syarat pertama untuk mendapatkan KIP Kuliah adalah penghasilan orang tua atau wali. Total pendapatan kotor orang tua atau wali tidak boleh melebihi Rp4 juta per bulan. Ini adalah batasan yang penting agar bantuan dapat tepat sasaran kepada mereka yang memang membutuhkan bantuan finansial untuk pendidikan.

2. Jika Penghasilan Lebih dari Rp4 Juta, Penghasilan Per Anggota Keluarga Harus Dibawah Rp750 Ribu
Jika penghasilan orang tua melebihi Rp4 juta per bulan, maka ada syarat tambahan. Penghasilan per anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah tangga harus di bawah Rp750 ribu per bulan. Ini bertujuan agar meskipun pendapatan orang tua sedikit lebih tinggi, keluarga tersebut tetap memenuhi syarat untuk menerima bantuan KIP Kuliah.

3. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Selain syarat penghasilan, calon penerima juga harus memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sah dan dilegalisasi oleh pemerintah setempat. SKTM menjadi bukti bahwa keluarga calon penerima benar-benar berasal dari golongan masyarakat kurang mampu secara ekonomi.

Baca Juga  Redmi Note 14 Pro 5G Review Smartphone Mid-Range dengan Fitur Premium untuk Pemburu Bargain yang Cerdas

4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Program KIP Kuliah 2025 juga mengharuskan calon penerima untuk terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini adalah database yang dikelola oleh pemerintah yang memuat informasi tentang keluarga miskin yang membutuhkan bantuan sosial. Alternatif lain adalah memiliki bukti kondisi ekonomi yang menunjukkan kesulitan finansial keluarga.

Mengapa Program KIP Kuliah Sangat Dibutuhkan?

Program KIP Kuliah ini hadir sebagai solusi untuk mempermudah akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan penghasilan terbatas. Dengan bantuan biaya pendidikan, mereka bisa fokus belajar tanpa harus khawatir tentang biaya kuliah yang tinggi.

Program ini diharapkan bisa membantu menciptakan kesempatan yang lebih merata bagi semua kalangan dan mendorong generasi muda untuk mengejar pendidikan yang lebih tinggi tanpa ada hambatan biaya.

Jangan Lewatkan Kesempatan KIP Kuliah 2025!

KIP Kuliah 2025 adalah kesempatan emas bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya kuliah. Pastikan kamu memenuhi syarat penghasilan dan memiliki dokumen pendukung seperti SKTM dan terdaftar di DTKS. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mewujudkan cita-cita pendidikan kamu!