Fasilitas Lengkap Honorer Lolos PPPK Tahap I 2024: Gaji, Tunjangan, dan Jaminan Sosial Terbaru

Fasilitas PPPK 2024
Ilustrasi tenaga honorer yang lolos PPPK 2024 menerima gaji dan tunjangan. Foto: Istimewa
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Bagi tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I 2024, kabar gembira datang dari pemerintah. Mereka kini memasuki tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan akan segera dilantik secara resmi. Selain status sebagai PPPK, mereka juga berhak menikmati berbagai fasilitas menarik, mulai dari gaji bulanan, tunjangan, hingga jaminan sosial. Semua ini diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 11/2024.

Gaji PPPK 2024: Rincian Berdasarkan Golongan

Salah satu fasilitas utama yang dinantikan PPPK 2024 adalah gaji bulanan. Berdasarkan Perpres Nomor 11/2024, gaji PPPK dibagi menjadi 17 golongan dengan kisaran sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Gaji ini belum termasuk tunjangan dan fasilitas tambahan lainnya yang akan diterima.

Tunjangan dan Fasilitas Tambahan untuk PPPK

Selain gaji pokok, honorer yang lolos PPPK Tahap I 2024 juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, seperti:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan (struktural atau fungsional)
  • Tunjangan lainnya sesuai kebijakan instansi

Tunjangan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendukung kinerja para PPPK.

Jaminan Sosial untuk PPPK

Pemerintah juga memberikan jaminan sosial yang komprehensif, meliputi:

  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan kecelakaan kerja
  • Jaminan kematian
  • Jaminan pensiun
  • Jaminan hari tua
Baca Juga  Penuhi Enam Syarat PPPK, Dapatkan Tiga Penghargaan Bergengsi dari Pemerintah Indonesia!

Dengan adanya jaminan ini, para PPPK dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus.

Fasilitas Non-Finansial yang Tak Kalah Menarik

Tidak hanya soal finansial, honorer yang lolos PPPK Tahap I 2024 juga mendapatkan fasilitas non-finansial, seperti:

  • Lingkungan kerja yang lebih baik
  • Kesempatan pengembangan diri melalui pelatihan dan pendidikan
  • Bantuan hukum jika diperlukan

Fasilitas ini dirancang untuk mendukung karir dan kesejahteraan jangka panjang para PPPK.

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, status yang diberikan kepada tenaga honorer yang lolos seleksi.

Pelantikan akan dilakukan setelah pengusulan NIP selesai dan proses administrasi rampung.

Tunjangan meliputi tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan lainnya sesuai kebijakan instansi.

Tidak, gaji yang disebutkan adalah gaji pokok. Tunjangan diberikan sebagai tambahan.

Jaminan sosial memberikan perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, dan hari tua.