Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Terkini » Kabar Gembira, Pemkot Surabaya Gratiskan PBB untuk Rumah Ber-NJOP di Bawah Rp100 Juta

Kabar Gembira, Pemkot Surabaya Gratiskan PBB untuk Rumah Ber-NJOP di Bawah Rp100 Juta

  • account_circle Ruang redaksi
  • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya memberikan kabar gembira, insentif fiskal daerah berupa pembebasan, pengurangan, dan penerapan prinsip keadilan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati mengatakan, salah satu insentif dalam kebijakan tersebut adalah pembebasan alias gratis PBB Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.

“PBB Rp0 alias gratis untuk NJOP Rp0-100 juta ini akan dinikmati 104.548 orang atau wajib pajak. Ini bentuk afirmasi Pemkot Surabaya karena NJOP di bawah Rp100 juta tentu diasumsikan dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Sehingga, mereka tidak perlu lagi mengajukan permohonan keringanan PBB karena sudah otomatis gratis,” ujar Febri di kantornya, Rabu (24/7/2024).

Selain pembebasan PBB, Perda No 7 Tahun 2023 juga menetapkan keringanan PBB untuk NJOP di atas Rp100 juta. NJOP dengan nilai Rp100-200 juta akan dikenakan PBB sebesar 0,05 persen (turun dibandingkan tarif tahun 2023 sebesar 0,1%), NJOP Rp200 juta – Rp1 miliar dikenakan PBB sebesar 0,1 persen. Adapun NJOP Rp1-2 miliar sebesar 0,15 persen (tahun 2023 sebesar 0,2%).

Sementara itu, NJOP dengan nilai Rp2-10 miliar akan dikenakan PBB sebesar 0,2 persen. NJOP dengan nilai Rp10-50 miliar akan dikenakan PBB sebesar 0,25 persen (tahun 2023 sebesar 0,2%), dan NJOP lebih dari Rp50 miliar akan dikenakan PBB sebesar 0,3 persen (tahun 2023 sebesar 0,2%). Kebijakan terhadap NJOP Rp2-10 miliar dan Rp10-50 miliar ini sebagai wujud prinsip keadilan dalam pembangunan.

Baca Juga  Taufan Dzaky Athallah Bedah Strategi Abolisi Lembong dan Amnesti Hasto untuk Rekonsiliasi

Febri menjelaskan, selain pembebasan PBB bagi NJOP di bawah Rp100 juta, Wajib Pajak (WP) yang merasa tidak mampu membayar pajak juga dapat mengajukan pengurangan atau keringanan. Pengusaha yang mengalami pailit, pensiunan, atau korban bencana alam adalah beberapa contoh pihak yang dapat mengajukan keringanan tersebut.

“Bagi WP yang mengalami kesulitan membayar pajak atau pengusaha yang tidak mampu, terdapat mekanisme pengajuan keringanan. Melalui mekanisme tersebut, kami akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Febri, keringanan atau pengurangan pajak bagi WP kurang mampu ini merupakan upaya Pemkot Surabaya untuk meringankan beban masyarakat. Bahkan sejak 2023, pemerintah kota telah membebaskan PBB bagi veteran kemerdekaan dan memberikan pengurangan PBB sebesar 75 persen bagi veteran non-kemerdekaan.

“Untuk veteran kemerdekaan, Pemkot Surabaya telah membebaskan PBB sejak tahun 2023. Sementara veteran non-kemerdekaan mendapatkan pengurangan PBB sebesar 75 persen. Total veteran yang tercatat di database Bapenda sebanyak 1.458 orang,” paparnya.

Selain veteran, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mampu juga dapat mengajukan keringanan PBB kepada Bapenda Surabaya. Besaran keringanan akan disesuaikan dengan golongan pensiunan. Pensiunan Golongan I akan mendapatkan pengurangan PBB sebesar 75 persen, Golongan II sebesar 55 persen, Golongan III sebesar 40 persen, dan Golongan IV sebesar 25 persen.

“Pensiunan ASN juga dapat mengajukan keringanan, tetapi besarannya tergantung pada golongan pensiunan. Misalnya, jika pensiunan berada di Golongan IV, pengurangannya akan sedikit karena levelnya tinggi,” jelasnya.

Febri menyebut bahwa WP yang sudah mengajukan keringanan pada tahun 2024 dan tercatat di database Bapenda tidak perlu mengajukan kembali pada tahun berikutnya. Tim Bapenda hanya akan melakukan pengecekan untuk memastikan WP tersebut masih memenuhi syarat untuk menerima keringanan atau pengurangan PBB.

Baca Juga  Satpol PP Surabaya Tertibkan 20 Reklame Tak Berizin

“Wali Kota Eri Cahyadi telah menginstruksikan bahwa WP yang mengajukan keringanan pada tahun ini tidak perlu mengajukan lagi pada tahun berikutnya. Tim Bapenda akan melakukan pengecekan untuk memastikan WP tersebut masih tinggal di alamat yang sama atau sudah digantikan oleh anaknya,” ungkapnya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Surabaya itu menegaskan, bahwa keringanan atau pengurangan pajak bagi WP kurang mampu adalah langkah pemerintah kota untuk meringankan beban masyarakat.

“Dengan adanya pengurangan PBB, masyarakat dapat mengalokasikan dana tersebut untuk kebutuhan lainnya. Itulah asumsi perhitungan kebijakan keringanan pajak ini,” pungkasnya. (*)

 

  • Penulis: Ruang redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Evakuasi pemancing Surabaya

    Pemancing Ditemukan MD di Laut Setelah Perahunya Karam

    • calendar_month Minggu, 13 Okt 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Seorang pemancing ditemukan meninggal dunia (MD) setelah perahu yang ditumpanginya diduga karam di perairan dekat Dermaga Mangrove, Gunung Anyar, Surabaya. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu malam (tanggal kejadian), diduga akibat angin kencang yang mengakibatkan perahu korban tenggelam. Cuaca buruk yang melanda kawasan laut saat itu menjadi faktor utama karamnya perahu. Petugas […]

  • penderita ginjal dilarang makan buah

    Penderita Ginjal Dilarang Makan Buah dan Minum Obat Jangka Panjang? Ini Fakta Medis yang Perlu Diketahui!

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Penyakit ginjal sering disebut sebagai “silent killer” karena gejalanya yang kerap tidak terasa hingga kondisi sudah parah. Di Indonesia, penyakit ini menjadi masalah serius dengan prevalensi yang terus meningkat. Menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan RI, sekitar 739.208 orang menderita penyakit ginjal kronis. Bahkan, penyakit ini menempati urutan kesebelas sebagai penyebab […]

  • KPPU dan Bea Cukai

    Cegah Dampak Impor, KPPU dan Bea Cukai Rumuskan Efisiensi Kemajuan Perekonomian Nasional

    • calendar_month Kamis, 9 Mei 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Cegah Dampak Impor dan mensinergikan tugas dan efisiensi kemajuan perekonomian Nasional, khususnya dalam mencegah persaingan usaha tidak sehat seperti predatory pricing sebagai akibat impor produk secara ilegal. Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) di Jakarta. (7/5/2024). KPPU dan […]

  • cara daftar SPAN-PTKIN 2025

    Pendaftaran SPAN-PTKIN Resmi Diperpanjang, Jadwal dan Informasi Lengkap 2025

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – SPAN-PTKIN (Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) kembali menjadi salah satu jalur favorit bagi lulusan SMA/SMK/MA sederajat yang ingin melanjutkan studi ke PTKIN di Indonesia. Kabar baiknya, masa pendaftaran dan pengisian PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) untuk seleksi SPAN-PTKIN 2025 resmi diperpanjang oleh panitia nasional. Ini tentu menjadi peluang […]

  • Budi Noviantara Mantan Dirut PT INKA

    Budi Noviantara, Mantan Dirut PT INKA Ditahan Kejati Terkait Dugaan Korupsi Rp 25,6 Miliar

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) resmi menahan mantan Direktur Utama PT INKA (Persero), Budi Noviantara, atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi terkait proyek pemberian dana talangan pada proyek solar photovoltaic power plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Republik Kongo. Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 25,6 miliar. […]

  • Pertalite tercampur air SPBU Klaten

    Pertalite Tercampur Air di SPBU Klaten Bikin Kendaraan Mogok Massal! Ini Fakta Lengkapnya

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kejadian tak terduga terjadi di SPBU Pertamina di Trucuk, Klaten, ketika puluhan kendaraan tiba-tiba mogok setelah mengisi BBM jenis Pertalite. Dugaan kuat muncul bahwa bahan bakar tersebut tercampur air, memicu reaksi cepat dari Pertamina dan aparat kepolisian. Awal Mula Temuan dan Dampak pada Konsumen Keresahan mulai terasa dini hari ketika beberapa pengendara melaporkan […]

expand_less