Sembilan Pilar Strategis Dongkrak Pendapatan Daerah Jatim 2026

strategi pendapatan daerah Jatim
Gubernur Khofifah paparkan 9 strategi kunci capai target pendapatan daerah Jatim 2026 sebesar Rp28,26 triliun. Foto: Ist
Ruang Gentur
Ruang Gentur
Print PDF

Ruang.co.id – Nota keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dipaparkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dihadapan 61 anggota Dewan dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Rabu (10/9).

Dalam uraiannya, Gubernur menekankan kebijakan pendapatan daerah yang difokuskan pada peningkatan kualitas layanan, sinergi antarlembaga, dan optimalisasi aset untuk mencapai target pendapatan sebesar Rp 28,26 triliun.

ā€œMemperhatikan perkembangan ekonomi global dan nasional serta asumsi makro tahun 2026, bersama ini Saya sampaikan Kerangka Kebijakan yang terstruktur dalam Kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah, sebagaimana tercantum dalam Kebijakan Umum APBD TA 2026,ā€ ujar Khofifah di hadapan dewan.

Menurutnya, kebijakan pendapatan daerah diarahkan untuk memenuhi target melalui sembilan langkah strategis.

ā€œPertama, Peningkatan kualitas layanan administrasi dalam mendukung instensifikasi seluruh sumber pendapatan yang menjadi kewenangan pengelolaan Provinsi, termasuk Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB),ā€ jelas Khofifah.

ā€œKedua, Pelaksanaan sinergi pemungutan Pajak dan Opsen Pajak Daerah (PKB dan BBNKB) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se – Jawa Timur berupa Cost Sharing dan Role Sharing dalam rangka mendukung pemungutan dan optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dan Opsen Pajak,ā€ imbuhnya.

Ketiga, peningkatan pembayaran pajak digital via marketplace dan e-channel, termasuk pengembangan database objek pajak serta penyediaan sarana non-tunai seperti mesin EDC, ATM SAMSAT, dan QRIS di Kantor Bersama Samsat.

Keempat, penyusunan kebijakan stimulus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kelima, sinergi pemungutan retribusi dengan perangkat daerah terkait.

Keenam, dukungan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk kontribusi signifikan terhadap pendapatan. Ketujuh, optimalisasi lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah, seperti kerjasama dengan instansi terkait untuk pemanfaatan jasa teknologi informasi, perbankan, dan retribusi parkir berlangganan dengan kabupaten/kota. Kedelapan, pemanfaatan aset idle sesuai peraturan.

Baca Juga  Khofifah dan Emil Dardak Kolaborasi dengan Dewa 19 dalam Video Klip Kampanye Pilkada 2024

ā€œKesembilan, Proyeksi Penerimaan dari Pendapatan Transfer yang bersumber dari Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya dan Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik,ā€ papar Khofifah.

Berdasarkan rincian, estimasi pendapatan daerah APBD 2026 dianggarkan sebesar Rp 28,26 triliun. Pendapatan itu terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rp 17,24 triliun. PAD ini berasal dari Pajak Daerah: Rp 13,145 triliun. Retribusi Daerah: Rp 2,913 triliun. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp 480 miliar. Dan lain-lain PAD yang Sah, Rp 701 miliar

Berikutnya anggaran diperoleh dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 10,99 triliun, yang terdiri dari, Insentif Fiskal Rp 25,5 miliar. Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 2,93 triliun, dengan rincian DBH Pajak sebesar Rp 2,22 triliun, yang terdiri dari DBH Pajak Bumi dan Bangunan Rp 231 miliar DBH PPh Pasal 21, Rp 922 miliar. DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29/WPOPDN Rp 112 miliar DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) Rp 954 miliar

Kemudian, DBH Sumber Daya Alam (SDA) Rp 711 miliar, terdiri dari SDA Minyak Bumi besarnya Rp 602 miliar. SDA Gas Bumi. Rp 57 miliar. SDA Pengusahaan Panas Bumi Rp 290 juta. SDA Mineral dan Batubara-Landrent Rp 453 juta. SDA Mineral dan Batubara-Royalty Rp 47 miliar. SDA Kehutanan – Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Rp 2,5 miliar. SDA Kehutanan-Dana Reboisasi (DR) Rp 649 juta. Dana Alokasi Umum (DAU) yang Tidak Ditentukan Penggunaannya Rp 3,87 triliun.

Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 4,16 triliun, termasuk, DAK Fisik Rp 250 miliar. DAK Non-Fisik: Rp 3,91 triliun. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 28 miliar, berasal dari hibah PT Jasa Raharja (Persero).

Baca Juga  Banjir Interupsi, Sidang Paripurna DPRD Dihentikan