Masih Terpidana, Syaiful Rahman Kembali Jadi Tersangka Rentetan Kasus Dugaan Korupsi Tersangka H dan JT, Luka Pendidikan Jatim Tak Kunjung Sembuh

Korupsi Dinas Pendidikan Jatim
Syaiful Rahman kembali ditetapkan tersangka korupsi saat masih jalani vonis. Fenomena ini jadi cermin buram birokrasi pendidikan Jawa Timur. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Ruang.co.id – Air mata masyarakat Jawa Timur kembali tumpah ketika nama Syaiful Rahman, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur periode 2015–2019, kembali tercatat sebagai tersangka baru.

Ironisnya, penetapan ini terjadi saat ia masih menjalani belum genap 2 tahun dari vonis 7 tahun penjara, terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2018 dengan kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.

Kini, tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Jatim, resmi menjerat Syaiful dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan belanja modal tahun anggaran 2017.

Angka kerugian negara yang menganga tak main-main: Rp179,975 miliar. Dana yang seharusnya menjadi harapan bagi ribuan siswa SMK swasta dan negeri, diduga justru raib ke kantong gelap.

Langkah Tegas Aparat Penegak Hukum

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim menegaskan komitmennya. Mereka memastikan kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sebelumnya, dua tersangka lain sudah lebih dulu ditetapkan pada 26 Agustus 2025: H, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JT, pengendali penyedia (Beneficial Owner).

Keterlibatan Syaiful sebagai pucuk pimpinan Dinas Pendidikan Jatim kala itu, memperjelas dugaan adanya pola serial corruption—praktik rasuah yang berulang, sistematis, dan berjejaring.

Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, angkat bicara. ā€œKinerja Kejati Jawa Timur patut dijadikan contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya, yang tak kenal lelah dalam memulihkan kerugian negara dan memberikan keadilan bagi masyarakat,ā€ tegas Patar pada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Patar menambahkan, PKN akan terus mengawal kasus ini agar semua pihak yang terlibat dibawa ke meja hijau. ā€œSemoga tidak ada satu pun yang lolos dari jeratan hukum,ā€ ujarnya.

Baca Juga  Aksi Pengeroyokan Kajari Kediri: Kejati Jatim Tegaskan Tindakan Sesuai SOP

Fenomena Serial Korupsi di Birokrasi

Penetapan tersangka terhadap Syaiful Rahman menegaskan, fenomena serial corruption dalam birokrasi pendidikan.

Bagi publik, fakta ini mengoyak rasa keadilan. Bagaimana mungkin seorang pejabat yang pernah dihukum karena menggerogoti uang pendidikan, kembali terjerat kasus serupa?

Fenomena ini menggambarkan dua wajah hukum di Indonesia. Di satu sisi, aparat menunjukkan keseriusannya menindak tegas.

Di sisi lain, masyarakat menyaksikan bagaimana budaya korupsi di birokrasi kerap diwariskan, seakan tak pernah habis.

Berdasarkan KUHAP (UU No. 8/1981), memberikan kewenangan penyidik aparat penegak hukum (APH) menetapkan seseorang sebagai tersangka, bila ada bukti permulaan yang cukup.

Sedangkan pada UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, tidak membatasi status hukum seseorang, walaupun ia sudah dihukum kasus lain.

Harapan dari Balik Jeruji

Kasus ini adalah pengingat bahwa kursi birokrasi sejatinya adalah amanah, bukan alat memperkaya diri.

Masyarakat menuntut agar penegakan hukum tidak berhenti pada individu, melainkan menelusuri jaringan yang lebih luas.

Syaiful Rahman kini menghadapi babak baru, meski tembok penjara sudah lama mengurungnya. Kasus ini dinilai merupakan cermin buram birokrasi yang kehilangan nurani.

Bagi Jawa Timur, harapan penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan ketika setiap kasus korupsi dibongkar lagi hingga ke akar.

Dari balik jeruji, publik menunggu jawaban, apakah hukum benar-benar menjadi penebus luka pendidikan, atau sekadar kisah berulang yang tak kunjung usai.