Komisi D DPRD Jatim Desak Penutupan Permanen Tambang PT EPAS di Desa Puncu Kediri

Penutupan tambang permanen
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif, menyampaikan paparan data kerusakan jalan dan hilangnya mata air akibat operasi tambang PT EPAS, dalam rapat dengar pendapat yang membahas urgensi penutupan permanen lokasi penambangan di Kabupaten Kediri. Foto: Istimewa
Ruang Gentur
Ruang Gentur
Print PDF

Ruang.co.id – Karena selama delapan tahun beroperasi menimbulkan kerusakan lingkungan di Desa Puncu dan Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri akhirnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kawa Timur menutup perusahaan pertambangan PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera ( EPAS ) di kecamatan tersebut.

Dalam rapat dengar pendapat dengan komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (19/1), terungkap fakta memilukan mengenai dampak operasional tambang pasir PT EPAS yang telah berlangsung sejak 2017.

Wakil ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, menjelaskan, bahwa kondisi lingkungan di kedua desa di kecamtan Puncu tersebut sudah masuk kategori darurat. Pasalnya, aktivitas penambangan galian C itu tidak hanya merusak alam, tetapi juga telah memakan korban jiwa.

Berdasarkan aduan masyarakat yang disampaikan Suwito dan beberapa warga desa Puncu dan Satak, saat hearing bersama komisi E. Terungkap bahwa operasional PT EPAS mengakibatkan hilangnya sumber mata air utama desa. Akibatnya, warga terpaksa merogoh kocek dalam-dalam untuk membeli air bersih dari desa tetangga.

Tak hanya itu, infrastruktur jalan desa yang hanya berkapasitas 5 ton hancur lebur akibat dilewati truk pengangkut pasir bermuatan 10 hingga 15 ton. Akibatnya jalan tersebut sulit dilewati masyarakat.

“Jalan rusak di kecamatan Puncu ini telah mengakibatkan tiga orang warga meninggal dunia karena kecelakaan. Peristiwa ini menjadi masalah serius yang menyangkut nyawa orang,” tukas Khusnul Arif usai rapat dengar pendapat.

Menurut politikus partai NasDem yang terpilih dari Dapil Kediri ini, kerusakan lingkungan ini juga menjadi ancaman bencana hidrometeorologi yang setiap saat menghantui masyarakat setempat. Saat hujan deras, kecepatan arus air dari lokasi tambang bisa mencapai lebih dari 60 km/jam dengan membawa material kayu. Jika dibiarkan, wilayah di bawahnya termasuk Kecamatan Pare terancam diterjang banjir bandang dan longsor.

Baca Juga  Mahasiswa Bakar Poster Tuntut RUU KUHP di Depan DPRD Jatim

Namun demikian, lanjut Khusnul Arif, masalah tersebut tidak terlepas dari kerancuan legalitas PT EPAS itu sensiri. Hal ini terjadi karena kerancuan Izin Usaha Pertnangan (IUP) yang sempat berpindah wewenang dari Provinsi ke Pusat, lalu kembali lagi ke Provinsi. Sehingha meskipun secara fakta saat ini PT EPAS sudah tutup dan tidak beroperasi namun IUP yang dimiliki PT EPAS masih berlaku hingga 2027.

“Dinas ESDM Jatim sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pada 14 November 2025 lalu. Mereka dilarang beroperasi karena belum memiliki persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Pengajuan mereka masih dievaluasi karena banyak syarat yang belum terpenuhi,” jelas Politikus yang kerap dipanggil Mas Pipin ini.

Lebih jauh lagi dalam perjalanan operasionalnya PT EPAS ternyata juga sedang tersandung masalah hukum karena berselisih dengan PTPN 1 terkait wanprestasi atau ketidakpatuhan terhadap MoU kerjasama. Kasus ini dilaporkan telah masuk tahap penyidikan di Polda dan Kejaksaan Negeri.

Karena banyak masalah yang ditimbulkan oleh PT EPAS inilah, Komisi D DPRD Jatim meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri segera menyerahkan dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) kepada DLH Provinsi untuk dikaji ulang secara total.

Jika terbukti ada pelanggaran tata ruang dan lingkungan yang fatal, DPRD mendesak adanya tindakan tegas lebih lanjut.

“Saat ini operasional sudah berhenti. Kita akan kawal terus agar tidak ada celah bagi perusahaan itu untuk merusak lingkungan lagi tanpa tanggung jawab,” pungkas Mas Pipin.

Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat di ruang Badan Musyawarah DPRD Jatim, Hadir ketua komisi E Abdul Halim dan wakil ketua Khusnul Arif dan Gus Tamim serta dua anggota lainnya, Harisandi Savari dan Miseri Efendi. Kemudian dari Pemprov Jatim, hadir Kepala Dinas ESDM, Aris Muktiyono dan kepala Dinas LH Jatim, Nurkholis. Kemudian perwakilan dari kabupaten kediri hadir perwakilan Kadis LH, PUPR dan Baperda.

Baca Juga  DPRD Jatim Terapkan Piket Harian: Wujud Nyata Pelayanan Publik