DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Pimpinan untuk Sikapi Sengketa Sampah Rp104 M

sengketa sampah Surabaya
Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong. (Ist)
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – DPRD Surabaya akan menggelar rapat pimpinan (rapim) pada pekan depan menyusul putusan inkracht, mewajibkan Pemkot Surabaya membayar utang kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104,24 miliar terkait sengketa pengolahan sampah. Rencana konsultasi hukum ke Kejaksaan dan KPK juga akan dilakukan.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan. Namun, ia mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kami prinsipnya tetap menghormati putusan pengadilan. Putusan pengadilan yang sudah inkrah itu berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Mau tidak mau harus kita hormati dan laksanakan. Namun, “Kami akan terlebih dahulu menggelar rapat pimpinan untuk menyikapi masalah ini,” ujar Arif Fathoni, Kamis (9/4).

DPRD berencana menggelar rapat pimpinan pada pekan depan. Selain itu, konsultasi hukum akan dilakukan dengan meminta legal opinion kepada Kejaksaan dan KPK.

“Kita juga berencana meminta pendapat hukum ke Kejaksaan dan KPK untuk masalah ini. Karena kita tidak ingin ada masalah di kemudian hari. Kita kan pengennya batin juga bisa tenang,” tegas Arif.

Arif mengakui kondisi fiskal Pemkot Surabaya sedang menurun. Nilai Rp104 miliar dinilai tidak kecil dalam situasi tersebut.

“Nilai Rp104 miliar itu tentu tidak kecil dalam situasi fiskal seperti sekarang. Di satu sisi kita harus patuh pada putusan hukum, tapi di sisi lain kemampuan keuangan daerah sedang tidak baik,” tambahnya.

Baca Juga  Law Firm Desak Eksekusi Putusan MA, Pemkot Surabaya Diminta Bayar Rp104 Miliar

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, mendorong Pemkot segera melaksanakan putusan. Ia menekankan pemerintah harus menjadi contoh taat hukum bagi masyarakat.

“Semua harus taat hukum, pemerintah harus jadi contoh ditengah-tengah masyarakat. Jangan menyuruh masyarakat taat hukum sementara Pemkot tidak taat hukum. Tidak perlu mencari-cari alasan, dan tidak perlu takut. Wali Kota harus menjadi contoh terdepan bagi masyarakat Surabaya dalam penegakan hukum,” ungkapnya.

Robert juga menyebut rapat di Komisi B DPRD Surabaya dijadwalkan pada 13 April dengan mengundang kliennya sebagai pihak yang dimenangkan pengadilan.

Sengketa ini bermula dari gugatan PT Unicomindo Perdana pada 2012 terhadap Wali Kota Surabaya atas dugaan wanprestasi kontrak pengelolaan instalasi pembakaran sampah. Putusan kasasi Mahkamah Agung bahkan meningkatkan nilai kewajiban menjadi Rp104,24 miliar, mencakup penyesuaian kurs, bunga keterlambatan, denda, serta biaya penjagaan aset selama 12 tahun.

Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menyatakan pihaknya siap melaksanakan putusan asalkan dilakukan bersamaan dengan penyerahan hak pengoperasian dan kepemilikan gedung serta peralatan pembakaran sampah yang masih layak operasi.

“Pada prinsipnya Pemkot Surabaya taat hukum selama pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan penyerahan hak pengoperasian dan hak kepemilikan atas gedung dan peralatan pembakaran sampah masih layak beroperasi untuk menghindari kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Masyarakat diimbau mengikuti perkembangan rapat pimpinan DPRD dan hasil konsultasi hukum dengan Kejaksaan serta KPK yang akan diumumkan secara resmi.