Breaking News
light_mode
Minggu, 25 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Kejagung Larang Legal Opinion Jadi Dalih Tunda Putusan Inkracht

Kejagung Larang Legal Opinion Jadi Dalih Tunda Putusan Inkracht

  • account_circle Ruang Mujiono
  • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menggunakan pendapat hukum (legal opinion) sebagai tameng untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Penegasan ini menjadi pukulan telak bagi manuver yang kerap dipakai menghindari kewajiban hukum.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-506/G/Gp.1/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Surat ini merupakan jawaban atas permohonan kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, yang mempertanyakan langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menyikapi putusan sengketa perdata yang telah dimenangkan kliennya.

Inti dari surat itu menyatakan bahwa produk Pendapat Hukum bersifat tidak mengikat dan hanya memberikan pandangan hukum. Oleh karena itu, dokumen tersebut tidak boleh dijadikan instrumen untuk menghambat atau menunda pelaksanaan eksekusi putusan.

“Pendapat Hukum (Legal Opinion) merupakan produk layanan yang sifatnya tidak mengikat dan bersifat memberi pandangan hukum semata. Hal ini ditegaskan agar jangan digunakan menjadi instrumen menunda atau menghambat pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi kutipan penting dalam surat Kejagung.

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menilai surat ini sebagai pencerahan dan memperjelas kewajiban hukum Pemkot Surabaya. Ia memaparkan, sengketa ini telah menempuh seluruh tahapan peradilan, dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali (PK), dengan hasil final yang memenangkan pihaknya.

Berdasarkan rangkaian putusan yang telah inkracht, mulai dari Putusan PN Surabaya Nomor 649/Pdt.G/2012/PN.Sby, Putusan PT Surabaya Nomor 177/PDT/2014/PT.SBY, Putusan MA Nomor 320 K/Pdt/2016, hingga Putusan PK Nomor 763 PK/PDT/2021, Pemkot Surabaya memiliki kewajiban membayar senilai Rp104,24 miliar.

Dengan adanya surat tegas dari Kejagung ini, Robert menyatakan tidak ada lagi celah hukum yang bisa dipakai untuk mengulur waktu. “Kami telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung yang menegaskan bahwa pendapat hukum tidak boleh digunakan untuk menghambat pelaksanaan putusan yang sudah inkracht. Karena itu, kami berharap Pemkot Surabaya segera menjalankan kewajibannya sesuai amar putusan pengadilan,” ujar Robert di Surabaya, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga  Rebutan Lokasi Pencarian Kepiting, Jadi Motif Pelaku di Sukolilo Surabaya

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap vonis pengadilan adalah wujud nyata penghormatan terhadap prinsip negara hukum. Kepatuhan ini akan menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara dan menghindari potensi kriminalisasi atas dasar pengabaian putusan pengadilan.

Surat penegasan dari Kejagung ini juga telah ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Langkah ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh jajaran pemerintahan daerah agar tidak lagi mencari celah untuk menghindari eksekusi putusan hakim.

  • Penulis: Ruang Mujiono

Rekomendasi Untuk Anda

  • ketua KPU Jatim, Aan Kunaefi

    KPU Siap Tetapkan Tiga Calon Gubernur Jatim

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Jawa Timur akan segera menetapkan tiga pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang akan bertarung dalam Pilkada Jatim 2024 nanti. Persiapan tahapan lanjutan menuju Pilkada usai pendaftaran paslon dan penyerahan berkas ini, disampaikan komisioner KPU dalam medua briefing di gedung lantai 2 KPU Jatim, […]

  • santunan anak yatim Bangkalan

    Kadin Bangkalan Tebar Kebahagiaan untuk Anak Yatim jelang Lebaran

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Bangkalan, Ruang.co.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bangkalan membagikan paket sembako dan santunan uang tunai kepada anak yatim serta kaum dhuafa di Masjid Baitul Muslimin, Desa Lembung Peseser, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan, pada Selasa (18/3/2026). Kegiatan sosial tahunan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, dengan menyasar masyarakat di […]

  • Pendukung Khofifah-Emil Sambut Nomor Urut 2

    Pendukung Khofifah-Emil Sambut Nomor Urut 2 dengan Optimisme Menang Telak di Pilgub Jatim

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 1Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, mendapatkan nomor urut dua pada Pilgub Jatim. Penetapan ini disambut dengan penuh kebahagiaan oleh para pendukungnya, termasuk tokoh masyarakat dari berbagai daerah. Mereka menilai nomor urut dua sebagai pertanda positif bahwa pasangan ini harus melanjutkan kepemimpinannya untuk […]

  • Dock UGreen Mac Mini

    UGreen Jawab Keterbatasan Port Mac Mini dengan Dock 10 Port + Ekspansi SSD NVMe!

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bagi pengguna Mac Mini generasi terbaru, keterbatasan port sering menjadi kendala utama, terutama untuk kebutuhan multitasking seperti transfer data, koneksi monitor eksternal, atau aksesoris tambahan. UGreen, brand aksesoris ternama yang biasanya identik dengan charger berkualitas, kini meluncurkan docking station khusus Mac Mini yang tidak sekadar menambah port, tetapi juga menyediakan slot NVMe SSD […]

  • Jadwal Film Cinta Tak pernah Tepat Waktu - Kisah refal hady

    Jadwal Tayang Film Cinta Tak Pernah Tepat Waktu, Kisah Refal Hady Mencari Cintanya di Bioskop Surabaya Hari Ini

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Sutradara ternama Hanung Bramantyo kembali dengan sebuah film romansa yang menggugah hati. Film ini mengajak penonton mengikuti perjalanan kisah seorang penulis bernama Daku, Refal Hady, dalam pencariannya akan makna cinta sejati. Daku adalah sosok yang idealis, percaya bahwa cinta bukan sekadar ikatan sosial, melainkan sesuatu yang harus tumbuh dari hati dan dengan ketulusan. […]

  • Olahraga Ringan yang Tetap Bisa Kamu Lakukan Tanpa Ganggu Puasa

    Olahraga Ringan yang Tetap Bisa Kamu Lakukan Tanpa Ganggu Puasa

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bulan Ramadan sering kali menjadi alasan untuk berhenti berolahraga. Alasannya? Takut haus, lemas, atau merasa tidak punya tenaga untuk bergerak. Tapi, apakah benar olahraga saat puasa harus dihentikan sepenuhnya? Nyatanya, tubuh tetap perlu aktivitas fisik agar tetap bugar, bahkan saat berpuasa. Justru, kalau tiba-tiba berhenti bergerak, tubuh malah bisa terasa lebih kaku dan […]

expand_less