Unusa Gagas Unit Donor ASI Berbasis Syariah Pertama di Indonesia
- account_circle Ruang redaksi
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) bersama mitra mengembangkan Unit Donor ASI berbasis syariah pertama di Indonesia untuk bantu bayi prematur. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ruang.co.id – Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) bersama Yayasan ASTAYA dan sejumlah rumah sakit menginisiasi pembentukan Unit Donor Air Susu Ibu (ASI) berbasis syariah. Program ini diklaim sebagai model donor ASI syariah pertama di Indonesia yang ditujukan untuk membantu pemenuhan nutrisi bayi prematur dan bayi berat lahir rendah (BBLR).
Langkah awal komitmen ini ditandai dengan digelarnya Seminar Ilmiah Human Milk Bank Berbasis Syariah di Surabaya, yang mempertemukan akademisi, praktisi kesehatan, dan pemangku kepentingan di bidang kesehatan ibu dan anak.
Ketua Yayasan ASTAYA, Dr. dr. Wiyarni Pambudi, Sp.A, IBCLC, mengungkapkan bahwa inisiatif ini berangkat dari realitas tingginya angka kelahiran prematur di Indonesia yang mencapai sekitar 800.000 kasus per tahun. “Di sisi lain, berbagai penelitian menunjukkan bahwa donor ASI dapat menurunkan risiko komplikasi serius pada bayi prematur dan menjadi pilihan terbaik ketika ASI ibu kandung tidak tersedia,” katanya.
Wiyarni menyoroti praktik donor ASI mandiri di masyarakat yang sudah berjalan melalui media sosial, namun belum memiliki standar kualitas dan pencatatan yang jelas, terutama terkait syariat agama. “Kegiatan itu belum bisa memastikan apakah ASI yang didonorkan berkualitas atau tidak, lalu bagaimana pencatatannya terkait dengan syariat agama? Jika dikelola berbasis rumah sakit dan syariah, maka akan lebih baik dari segi kesehatan maupun agama,” tegasnya.
Wakil Rektor II Unusa, Prof. Mohamad Yusak Anshori, menegaskan bahwa pengembangan ini memadukan keunggulan medis, teknologi informasi, dan nilai-nilai Islam. “Kami ingin membangun model Unit Donor ASI yang tidak hanya memenuhi standar klinis dan keselamatan pasien, tetapi juga memberikan kepastian dalam pencatatan nasab melalui dukungan teknologi digital,” ujarnya.
Sebagai solusi atas tantangan utama penerapan donor ASI di masyarakat Muslim, disiapkan inovasi Sistem Informasi Mahram Digital. Sistem ini memungkinkan pencatatan hubungan persusuan (radha’ah) secara terdokumentasi dan terdigitalisasi, sehingga status kemahraman dapat terverifikasi dengan jelas.
Dekan Fakultas Kedokteran Unusa, Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.OG (K), menambahkan bahwa upaya ini bukan hanya soal menyelamatkan nyawa bayi, melainkan juga investasi masa depan bangsa. “Menjaga nasab sama dengan menjaga akidah umat. Dengan adanya Unit Donor ASI ini, proses donor menjadi lebih resmi sehingga legal dan aman dari sisi medis, serta aman dari sisi akidah karena dikembangkan dengan pendekatan berbasis syariah,” jelasnya.
Secara teknis, dr. Wiyarni menjelaskan bahwa program ini akan dijalankan melalui unit donor ASI berbasis rumah sakit (hospital based). Setiap calon pendonor wajib menjalani skrining kesehatan menyeluruh untuk mendeteksi potensi penyakit menular, penyakit kronis, hingga kondisi kesehatan mental.
“Calon pendonor akan melalui proses skrining terlebih dahulu untuk memastikan kondisi kesehatannya memenuhi syarat. Jika ditemukan indikasi penyakit menular, penyakit kronis, atau kondisi lain yang berisiko, maka tidak dapat menjadi pendonor,” terangnya.
ASI yang telah lolos seleksi akan diproses dan disimpan sesuai standar keamanan. Wiyarni menegaskan bahwa pemberian ASI donor bersifat sementara dan akan dihentikan ketika pasokan ASI ibu kandung telah mencukupi kebutuhan bayinya.
Prof. Budi berharap inisiatif ini dapat menjadi model percontohan bagi rumah sakit lain di seluruh Indonesia. “Kami ingin layanan donor ASI dapat dikembangkan secara lebih luas dan terstandar untuk menjangkau bayi-bayi yang membutuhkan. Aspek keamanan medis dan kepatuhan syariah harus berjalan beriringan demi meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tutupnya.
- Penulis: Ruang redaksi

