Ketua Komisi A DPRD Surabaya Desak Penertiban Pungutan RT/RW Sememi yang Viral
- account_circle Mascim
- calendar_month Senin, 6 Jul 2026
- print Cetak

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mendesak Pemkot menertibkan dugaan pungutan RT/RW di Sememi Benowo yang viral. Inspektorat diminta audit menyeluruh. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ruang.co.id – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera menertibkan dugaan pungutan yang dilakukan oleh pengurus RT dan RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo. Desakan ini muncul setelah dokumen berisi daftar pungutan kepada warga viral di media sosial dan menimbulkan keresahan.
Yona Bagus meminta Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) tidak berhenti pada klarifikasi semata. Pemeriksaan menyeluruh dinilai penting untuk memastikan legalitas kebijakan sekaligus menelusuri aliran dana yang telah dipungut dari masyarakat.
“Harus bisa diverifikasi dulu, atas dasar apa pungutan ini diberlakukan. Mengingat yang saya baca sekilas, itu berupa kesepakatan para ketua RT,” kata Cak Yebe, sapaan akrab Ketua Komisi A DPRD Surabaya, di Surabaya, Senin (6/7/2026).
Dokumen yang beredar memuat rincian biaya. Warga pindah masuk dikenai kontribusi Rp150 ribu untuk kas RT. Di tingkat RW, warga dibebankan biaya Rp250 ribu untuk satu orang dan Rp500 ribu apabila anggota keluarga lebih dari satu orang. Tercantum pula biaya administrasi sebesar Rp1,5 juta untuk izin penggalian fondasi atau pembangunan.
Dalam salinan dokumen itu disebutkan bahwa pungutan mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 Bab XII Pasal 69 Ayat (2). Hal ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar hukum yang sebenarnya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya itu mempertanyakan apakah warga selama ini juga telah membayar iuran rutin bulanan untuk kebutuhan lingkungan seperti kebersihan dan keamanan. Ia menilai, jika iuran rutin masih berjalan, maka kebijakan pungutan tambahan tersebut tidak dapat dibenarkan tanpa dasar hukum yang kuat.
“Apakah warga di lokasi tersebut tidak ada kas dari iuran warga yang lazimnya untuk kebersihan, keamanan, dan sebagainya. Kalau ternyata iuran rutin warga itu berlaku lalu ada kebijakan ini, maka sudah tidak bisa dibenarkan kebijakan tersebut diberlakukan,” ujar Mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya ini.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa RT dan RW adalah kepanjangan tangan pemerintah kota dalam pelayanan masyarakat. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan yang membebani warga di luar ketentuan resmi dari Pemkot Surabaya.
“Kalau setelah diverifikasi ternyata pungutan itu tidak memiliki dasar hukum dan hanya berdasarkan kesepakatan internal, maka kebijakan itu wajib dicabut. Tidak boleh ada pungutan yang mengatasnamakan RT atau RW tanpa landasan perda maupun perwali,” tegas Ketua Komisi A DPRD Surabaya tersebut.
Jika alasan pungutan karena kebutuhan operasional, menurut Cak Yebe, penyelesaiannya harus melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah, bukan dengan menetapkan biaya sendiri kepada warga. Ia juga mendorong Inspektorat untuk mengaudit penggunaan dana secara terbuka apabila praktik tersebut sudah berlangsung lama.
“Saya meminta Inspektorat dan Bapemkesra memeriksa secara menyeluruh, termasuk ke mana dana itu digunakan. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden dan ditiru wilayah lain,” pungkas Ketua Komisi A DPRD Surabaya.
- Penulis: Mascim

