Skandal Korupsi Dindik Jatim, Vonis 12 Tahun Jimmy Tanaya: Siapa Tanggung Jawab Rp157,6 M Uang Rakyat?
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

Skandal korupsi Dindik Jatim tuntas vonis 12 tahun penjara untuk Jimmy Tanaya. Namun, kerugian negara Rp157,6 miliar lenyap tanpa penanggung jawab. Siapa tanggung jawab? (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Poin Utama :
- Majelis Hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Jimmy Tanaya, namun menolak tuntutan uang pengganti atas kerugian negara.
- Skandal pengadaan sarpras SMK ini menimbulkan kerugian negara fantastis sebesar Rp157,6 miliar yang tidak dibebankan pemulihannya kepada para terpidana.
- Hakim menilai Jimmy Tanaya sebagai aktor sentral yang mengondisikan tender bersama dua pihak lain, dengan peran tanpa keterlibatannya tindak pidana ini tidak akan sempurna.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Jimmy Tanaya. Ia dinyatakan bersalah mengatur tender pengadaan barang sarpras SMK se-Jawa Timur tahun anggaran 2017.
Vonis ini juga disertai pidana denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar, diganti kurungan empat bulan. Hakim menegaskan, “Perbuatan terdakwa jelas merugikan keuangan negara.”
Sidang putusan vonis tersebut dipimpin Hakim Ketua Cokia Ana Pontia Oppusinggu, bersama dua anggotanya, Alex Cahyono dan Arief Agus Nindito.
Sidang putusan itu berlangsung di ruang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda, Sidoarjo, Kamis (31/7/2026).
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana pokok penjara 14 tahun. Selain itu, JPU menuntut denda Rp1 miliar serta uang pengganti kerugian negara.
Namun, majelis hakim menolak tuntutan uang pengganti. Pertimbangannya, terdakwa tidak terbukti memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi, yang dibacakan dalam amar putusannya.
Terpidana Jimmy Tanaya spontan mengusap muka dengan kedua tangannya, tatkala hakim ketua Cokia membacakan “tidak ada uang pengganti”.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp157,6 miliar. Angka fantastis itu berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Ahli keuangan negara Siswanto AM yang dihadirkan dalam sidang beberapa agenda sebelumnya menegaskan, “Skandal ini menunjukkan lemahnya pengawasan anggaran pendidikan.” Pernyataan itu menjadi sorotan publik.
Jimmy Tanaya terbukti bekerja sama dengan Saiful Rachman dan Hudiyono. Mereka mengatur belanja hibah dan belanja modal sarpras SMK dengan sistem tender yang dikondisikan.
Hakim menyebut, “Tanpa keterlibatan terdakwa, tindak pidana ini tidak akan berjalan sempurna.” Putusan ini menegaskan peran sentral Jimmy dalam skandal.
Keadaan memberatkan, terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Ia juga bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga. Pertimbangan ini menjadi alasan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
Hakim menutup sidang dengan pernyataan, “Terdakwa tetap ditahan. Putusan ini demi rasa keadilan bagi masyarakat.”
Dalam sidang putusan vonis majelis hakim kepada tiga terpidana dalam kasus tersebut, mereka sama sekali tidak dibebani dengan uang pengganti untuk masuk ke kas negara, dari total kerugian negara sebesar Rp157,6 miliar. Vonis ini menambah daftar panjang kasus korupsi sektor pendidikan.
- Penulis: Ruang Nurudin

Saat ini belum ada komentar