Skandal Kredit Macet BPR Delta Artha Sidoarjo: DPRD Minta Tegas terhadap Debitur Pengusaha dan Restrukturisasi Debitur UMKM
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

Skandal kredit macet BPR Delta Artha Sidoarjo memicu polemik, audit forensik OJK, dan desakan solusi restrukturisasi kredit bermasalah. [email protected]
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Polemik kredit macet BPR Delta Artha (Perseroda) kembali mencuat, memicu ketegangan antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat Sidoarjo.
Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, menegaskan, “BPR Delta Artha wajib bertanggung jawab atas kredit macet tersebut. Jangan terburu melakukan penghapusbukuan (write-off) kredit macet,” ujar tegas cak Nasik, sapaan akrab Abdillah Nasih.
Ia menilai, langkah penghapusbukuan akan berpotensi dapat menimbulkan celah polemik baru. DPRD lebih setuju BPR Delta Artha bersama mitra APH segera melakukan tindakan tegas terhadap debitur Pengusaha dengan jaminan yang jelas dan asuransinya, untuk penyegaran Delta Artha.
“Kan sudah jelas, debitur dari kelompok pengusaha ada jaminan dan asuransinya untuk bisa dieksekusi, kenapa masih dibilang masuk kredit macet atau bermasalah?,” tandas Cak Nasik, usai Upacara HUT RI ke- 81 tahun, di Paseban Alun – Alun dan Pendopo Delta Wibawa, Senin (17/8/2026).
Terhadap kelompok debitur lain, Ia bersepakat dengan adanya restrukturisasi debitur bermasalah terutama bagi UMKM, yang berisiko mengorbankan uang rakyat. “Ini uang krusial untuk perputaran ekonomi Sidoarjo,” katanya.
Sementara, Bupati Sidoarjo dalam doorstop di sela – sela Upacara HUT Kemerdekaan RI ke- 81 di Paseban Alun – Alun dan Pendopo Delta Wibawa, menyatakan optimis terdapat solusi penyelesaian kredit macet tersebut.
“Sudah ada solusi penyelamatan kredit macet. Salah satunya langkah restrukturisasi akan dilakukan sesuai regulasi,” jelasnya.
Data resmi menunjukkan kredit bermasalah mencapai Rp83,85 miliar dengan rasio NPL 10,86%. Angka ini dinilai sebagai “lampu merah” oleh DPR RI dalam pemberitaan belakangan.
Lonjakan kredit macet atau NPL (Non-Performing Loan) atau kredit bermasalah, dipicu oleh UMKM yang terpukul pascapandemi. Stimulus relaksasi berakhir, daya beli masyarakat menurun drastis.
Manajemen BPR Delta Artha dalam pemberitaan sebelumnya telah mengatakan, “NPL tinggi bukan kerugian murni. Masih ada agunan, klaim asuransi, dan restrukturisasi berjalan.”
Namun DPR RI anggota Komisi XI, Prof. Dr. Eric Hermawan, mendesak audit forensik OJK. Ia menyebut, “Harus ditelusuri apakah ada kredit fiktif atau insider fraud.”
Indikasi dan dugaan penyimpangan muncul, dari dugaan jaminan fiktif dan kredit kepada pihak terkait senilai Rp9,14 miliar. Rasio NPL internal mencapai 17,50%.
DPRD Sidoarjo menambahkan, “Harus ada analisa, kajian, dan tanggung jawab penuh. Jangan hanya write-off Rp5 miliar begitu saja.”
Sementara juga, manajemen BPR Delta Artha berencana menggandeng Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), lembaga ini berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kejari dan KPKNL diperlukan untuk penagihan aktif serta eksekusi agunan. Jalur hukum ditempuh paralel dengan restrukturisasi.
PT BPR Delta Artha Sidoarjo (Perseroda), tercatat pernah menghadapi skandal besar dan persoalan tata kelola kredit yang berujung pada proses hukum formal.
Berdasarkan penelusuran rekam jejaknya, terdapat gelombang kasus utama yang pernah dan sedang membelit bank milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ini.
Kasus hukum atau skandal korupsi dengan modus kredit fiktif paling masif, yang melibatkan penegak hukum dan penetapan tersangka di BPR Delta Artha terjadi pada rentang tahun 2015 hingga 2016.
Modus Pembobolan dana bank sebesar Rp12,1 miliar, dilakukan menggunakan modus pengajuan kredit abal-abal (fiktif).
Pelaku menggunakan dokumen dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) palsu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo untuk mencairkan pinjaman.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dari kalangan pegiat pendidikan.
- Penulis: Ruang Nurudin

