Skandal Kredit Macet BPR Delta Artha Sidoarjo: DPRD Minta Tegas terhadap Debitur Pengusaha dan Restrukturisasi Debitur UMKM
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

Skandal kredit macet BPR Delta Artha Sidoarjo memicu polemik, audit forensik OJK, dan desakan solusi restrukturisasi kredit bermasalah. [email protected]
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tersangkanya meliputi mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Tanggulangin (Abdul Kholik), Kepala UPTD (Yuliani), Bendahara UPTD (Luluq Frida Ishaq), serta beberapa oknum kepala sekolah dan guru yang terlibat memalsukan rekomendasi.
Kejari Sidoarjo sempat membidik jajaran manajemen puncak, dan menetapkan status tersangka kepada Direktur Utama BPR Delta Artha saat itu (Ratna Wahyuningsih), serta mantan Dirut periode sebelumnya (M. Amin), atas tuduhan kelalaian dan penyalahgunaan wewenang.
Namun cukup mengejutkan, pada Desember 2016, Kejari Sidoarjo akhirnya menganulir status tersangka kedua petinggi BPR tersebut, dan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Jaksa menilai belum ditemukan bukti yang cukup kuat terkait unsur kesengajaan memperkaya diri sendiri (mens rea) dari jajaran direksi, sementara para pelaku pemalsu dokumen dan pemohon fiktif dari luar bank tetap diproses hukum.
Secara regulasi, write-off Rp5,08 miliar memang sah menurut OJK. Write-off semata untuk memperlihatkan performa bank tampak sehat dimata BI (Bank Indonesia) dan OJK.
Sekalipun secara fakta kondisinya masih menunjukkan sakit kredit bermasalah yang mencapai miliaran rupiah. Meski dalam write-off hak tagih tetap melekat. Kredit macet tetap wajib ditagih atau dilelang.
Sebaliknya, BPR Delta Artha menghadapi permasalahan pelik. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menegaskan kewenangan pengawasan perbankan.
Jika CAR (Capital Adequacy Ratio) Rasio Kecukupan Modal atau Rasio Permodalan Bank terus turun, BPR Delta Artha terancam masuk pengawasan khusus.
Audit forensik tampaknya diperlukan, untuk memastikan legalitas persetujuan langkah write-off. Agar masyarakat dapat mengetahui secara gamblang kategorisasi debitur apa saja yang menyebabkan NPL.
Konon, ada dugaan kredit macet juga terdapat kelompok debitur internal BPR “nakal” dan PNS atau ASN dengan SK abal- abal yang lolos validasi.
BPR Delta Artha belakangan juga terdapat persoalan lainnya, yakni komisarisnya yang baru belum resmi dapat dilantik, karena menunggu pihak Kemendagri. Jika dilakukan sepihak tanpa komisaris, bisa dikategorikan pelanggaran hukum administrasi.
Nasih menutup, “Ini bukan sekadar angka. Ini uang rakyat. Kita akan koordinasikan dengan Komisi B, perlu atau tidaknya DPRD dan tidak menutup kemungkinan akan mengundang OJK, bila perlu untuk hearing terbuka.”
- Penulis: Ruang Nurudin

