Breaking News
light_mode
Kamis, 22 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Luka Warga Desa Pandasan Bondowoso Terobati, Hakim Tipikor Vonis 5 Tahun Penjara Eks Kades Menantu dan 4 Tahun untuk Ibu Mertua

Luka Warga Desa Pandasan Bondowoso Terobati, Hakim Tipikor Vonis 5 Tahun Penjara Eks Kades Menantu dan 4 Tahun untuk Ibu Mertua

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Palu keadilan akhirnya mengetuk skandal korupsi anggaran Dana Desa (DD) Pandasan, Kecamatan Pujer, di Kabupaten Bondowoso. Praktik nepotisme dan penyelewengan dana ini, menyeret ibu mertua beserta menantunya sebagai eks kades ke meja hijau.

Majelis hakim memimpin sidang di ruang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya, Hakim Ketua Ratna Dianing Wulansari,SH.,MH., bersama anggotanya, Dr. H. Agus Kasiyanto,SH.,MH.,M.Kn. dan Samhadi,SH.,MH., dengan seksama membacakan putusan vonisnya.

Aksi keji kedua pelaku anak menantu dan ibu mertua ini, merampas hak masyarakat miskin desa selama tiga tahun berturut – turut tahun 2022 hingga 2024.

Mereka didakwa Jaksa penuntut Kejari Bondowoso, terbukti memanipulasi laporan keuangan desa, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, dan penggelapan anggaran untuk warganya.

Dana desa (DD) berupa bantuan sosial dan pembangunan, yang seharusnya menyejahterakan rakyat justru dikorupsi demi kepentingan pribadi mereka secara tidak bertanggung jawab.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas Majelis Hakim saat membacakan putusan persidangan.

Berdasarkan laporan hasil audit BPKP, tindakan korupsi berjamaah ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp2.243.608.200,80. Angka ini membuktikan besarnya penyelewengan dana desa.

Penindakan kasus ini mengacu pada Pasal 603 UU No 1/2023 (KUHP) juncto UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan menegaskan sanksi berat bagi perusak keuangan negara.

Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa utama, Faldy Arie Djordy bin Jujur Setiawan dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda kategori 1 sampai dengan kategori 3 sejumlah Rp50 juta, menghukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.243.608.200,8 sen.

Sementara itu, sang ibu mertua Rahmani binti alm. Bunadin dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Baca Juga  Kusnadi: Fakta Hibah Gubernur-Wagub dan DPRD Akan Kami Bongkar untuk Publik

Selain hukuman kurungan badan, para terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Mereka juga dibebani kewajiban mengembalikan seluruh uang pengganti kerugian negara.

Vonis ini menjadi tamparan keras bagi penyalahguna wewenang. Keadilan telah ditegakkan oleh Ratna Dianing Wulansari, demi mengembalikan hak warga desa yang terenggut oleh keserakahan oknum pejabat.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pujasera Komplex

    Usung Konsep One Stop Entertainment, Pujasera Komplex Pas Buat Nugas dan Meeting di Kawasan Surabaya Timur

    • calendar_month Kamis, 13 Jun 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bertambahnya tempat tongkrongan di Kota Metropolis, membuat para pelaku bisnis ini semakin mengembangkan konsep beragam untuk menarik minat para pelanggan, khususnya kaum muda. Kini telah hadir di Kawasan Surabaya Timur, pujasera yang menawarkan konsep One Stop Entertainment. Pujasera Komplex yang terletak di Jalan Medokan Asri No. 86, Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya dan […]

  • Bupati Subandi 28 Miliar

    Kasus Pusaran 28 Miliar dan Jejak Sertifikat Petani Jadi Tameng Investasi Semu Libatkan Subandi Bupati Sidoarjo

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Bareskrim Polri resmi menaikkan status dugaan penipuan investasi properti Rp28 miliar, melibatkan Bupati Subandi ke tingkat penyidikan sejak 20 Januari 2026, setelah tim penyidik menemukan bukti kuat jaminan sertifikat milik petani. Prahara hukum ini bukan cuma angka di atas kertas sertipikat, melainkan potret menyayat hati tentang bagaimana legalitas tanah rakyat kecil terseret […]

  • Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2025 Surabaya

    Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 1446 H / 2025 di Surabaya, Panduan Lengkap untuk Warga Surabaya

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bagi umat Islam di Surabaya, mengetahui jadwal imsak dan buka puasa Ramadhan 1446 H / 2025 adalah langkah penting untuk mempersiapkan diri menjalankan ibadah puasa dengan baik. Jadwal ini tidak hanya membantu dalam menentukan waktu sahur dan berbuka, tetapi juga memastikan ibadah berjalan sesuai dengan ketentuan syariat. Apa Itu Imsak dan Mengapa Penting? […]

  • Temukan Side Hustle Sesuai Keahlianmu

    Kerja Sampingan yang Gak Nyiksa! Temukan Side Hustle Sesuai Keahlianmu

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Mengandalkan satu sumber penghasilan di era sekarang itu ibarat menggantungkan nasib pada satu payung di musim hujan—kadang bisa bertahan, tapi kalau anginnya kencang, siap-siap kebasahan. Makanya, banyak orang mulai mencari side hustle, alias kerja sampingan, buat nambah pundi-pundi tanpa harus resign dari pekerjaan utama. Masalahnya, nggak semua side hustle cocok sesuai buat semua […]

  • Kompensasi Uang Debu

    Warga Pendopo Bersaksi Nyatakan Uang Kompensasi Debu Proyek Perumahan, Ambiguitas CSR Pengembang Dipertanyakan

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Tiga Warga Dusun Pendopo, Desa Entalsewu, Kabupaten Sidoarjo, tegas menyatakan uang yang diterima 7 terdakwa warga merupakan dana kompensasi Uang Debu proyek perumahan. Ketiga warga tersebut bernama Supris, warga RT 003/ RW 001 yang sekarang ketua RT, Jainul, Wakil RT 003 RW 001, dan David tang saat perkara berlangsung sebagai pengurus Kartar […]

  • Porkab Berkuda Memanah Sidoarjo

    Berburu Tiket Porprov Jatim 2027, Asa Atlet Muda Sidoarjo dari Lapangan Apa Adanya

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Sidoarjo 2026 resmi diawali dari Cabang Olahraga (Cabor) Berkuda Memanah atau Horseback Archery (HBA). Kompetisi yang digelar di Lapangan Berkuda Yussar Stable and Riding, Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin, Rabu (4/6/2026), menjadi momentum penting untuk menjaring atlet-atlet potensial, menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2027. Ketua Panitia Porkab […]

expand_less