Warga Desa Damarsi Siap Demo Besar, Tagih Janji Kajari Sidoarjo soal Keadilan TKD Alih Fungsi Jadi Bangunan Swasta
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Warga Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjomempertanyakan ketegasan proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Keresahan warga Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, kian memuncak. Mereka mempertanyakan ketegasan proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, dalam menangani kasus tanah kas desanya.
Aduan dugaan penyalahgunaan wewenang tata kelola Tanah Kas Desa seluas 3.500 meter persegi itu, resmi terdaftar sejak 10 Januari 2026. Namun penanganan hukum dinilainya berjalan sangat lambat.
Lantaran begitu prosesnya, warga yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan, mendatangi Polresta dan mengadu ke wakil rakyat mendatangi DPRD Sidoarjo, pada Selasa, 15 September 2026. Pihaknya menyerahkan surat pemberitahuan rencana aksi unjuk rasa besar, di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Aksi terpaksa kami lakukan karena sejak dilaporkan 10 Januari 2026 lalu, kasus ini belum ada perkembangan,” tegas Koordinator Lapangan Al Suwari, usai menyerahkan surat aksi di Polresta Sidoarjo.
Aksi massa terencana tanggal 23 September 2026 mendatang. Sekitar 100 warga bersiap memadati koridor kejaksaan negeri, untuk menuntut kejelasan status hukum Kepala Desa Damarsi serta pihak pengembang swasta.
Kronologi dan Case Progres
- 10 Januari 2026 | Pelaporan Resmi GMPK | Penyerahan bukti awal penyalahgunaan wewenang TKD Damarsi.
- 24 Juli 2026 | Audiensi Kasi Pidsus | Jaksa mengklaim kesulitan melacak keberadaan saksi kunci AN.
- 15 September 2026 | Surat Izin Demonstrasi | Warga mendesak kepastian status hukum dari lidik ke sidik. |
Sumber Data: Dokumen Advokasi GMPK Desa Damarsi diolah Tim Redaksi Ruang.co.id (2026)
Secara normatif, Pasal 15 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 melarang keras pemindahtanganan Aset Desa tanpa persetujuan resmi Menteri Dalam Negeri. Pelanggaran aturan ini berpotensi pidana berat.
Sanksi pidana penyalahgunaan wewenang aset negara diatur tegas pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi.
Kasi Pidsus Sigit Sambodo dalam kesempatan sebelumnya, sempat berjanji meminta pertimbangan pimpinan. Namun hingga September 2026, status penetapan tersangka perkara pengalihan tanah kuburan jaran menjadi rumah kos belum juga diumumkan.
“Unsur pidana sudah jelas. Objek ada, penjual ada, dan pembeli ada. Tinggal menetapkan status tersangkanya saja,” ungkap Suwari mengutip penjelasan pihak internal.
Langkah lambat kejaksaan terhadap warga Desa Damarsi, mengundang prasangka spekulasi warga Desa Damarsi dan ruang publik.
Transparansi informasi penegakan hukum menjadi kunci utama, dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat Sidoarjo terhadap kepastian hukum, serta keadilan penanganan aset publik desa.
- Penulis: Ruang Nurudin

