Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Negara Senilai Rp1 Triliun Bersama Kejati dan ATR BPN
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 17 menit yang lalu
- print Cetak

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membentengi kekayaan daerah, melalui kolaborasi strategis bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan ATR BPN. Langkah taktis ini berhasil memulihkan aset senilai Rp992,7 miliar, demi kesejahteraan warga. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Surabaya, Ruang.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membentengi kekayaan daerah, melalui kolaborasi strategis bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan ATR BPN. Langkah taktis ini berhasil memulihkan aset senilai Rp992,7 miliar, demi kesejahteraan warga.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa, capaian luar biasa ini merupakan wujud nyata kerja kolektif pengamanan aset negara. Sinergi kuat bersama aparat penegak hukum (APH) ,menjadi kunci utama keberhasilan tersebut.
“Ini bukan angka kecil, tetapi bukti kolaborasi luar biasa sehingga aset negara kembali hampir Rp1 triliun,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (22/9/2026).
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah, Pemkot memiliki 11.749 register tanah. Sebanyak 5.929 register telah tersertipikasi, sementara ribuan lainnya terus dikebut melalui kategori prioritas pengamanan hukum.
Kepala Kanwil ATR BPN Jatim, Muhammad Naim, menyatakan kesiapannya membentuk tim khusus, demi mempercepat legalisasi aset. Langkah ini memastikan setiap jengkal tanah daerah, terlindungi secara hukum yang sah.
“Kami bentuk tim khusus untuk pengurusan aset ini demi percepatan di lapangan,” kata Muhammad Naim.
Kepala Kejati Jatim, Abdul Qohar, menambahkan bahwa satuan tugas khusus dikerahkan, untuk mendampingi pemulihan keuangan serta aset daerah. Pengacara negara siap mengawal setiap proses hingga tuntas tanpa kompromi.
“Satgas kita bekerja keras memulihkan aset pemerintah daerah bersama wali kota,” ucap Abdul Qohar, pungkas berita.
- Penulis: Ruang Nurudin

