Perda Disabilitas Jawa Timur Disahkan DPRD dan Pemprov, Perkuat Layanan Inklusif
- account_circle Ruang Gentur
- calendar_month 7 menit yang lalu
- print Cetak

pimpinan DPRD Jatim dan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur melakukan penandatanganan Perda Disabilitas Jawa Timur di Gedung DPRD Jatim, Surabaya. (Dok Sekwan DPRD Jatim)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ruang.co.id – Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Perda ini menjadi landasan hukum untuk memperkuat layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan oleh pimpinan legislatif dan eksekutif Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, (28/9).
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Jawa Timur, M. Musyafak Rouf, yang memimpin rapat paripurna mengatakan, setelah pengesahan, Perda ini akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan nomor registrasi sehingga dapat segera diundangkan.
“Perda ini tidak hanya menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mewujudkan Jawa Timur yang makin inklusif, adil, dan ramah disabilitas, tetapi juga memperkuat kinerja tata kelola kelembagaan DPRD demi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” ujar Musyafak.

Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Puguh Wiji Pamungkas. (Ist)
Sementara itu, anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Puguh Wiji Pamungkas, menegaskan bahwa keberadaan Perda ini merupakan wujud nyata komitmen daerah dalam menjamin kesamaan hak, kepastian hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
“Perda ini merupakan perwujudan dari human rights bahwa penyandang disabilitas memiliki kesamaan hak dan kesempatan menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi. Perda ini hadir untuk memastikan hadirnya taraf kehidupan yang lebih berkualitas, bermartabat, serta melindungi mereka dari tindakan penelantaran, eksploitasi, pelecehan, maupun diskriminasi,” ujar Puguh.
Terpenting lagi menurut Puguh adalah tentang kuota tenaga kerja dua persen bagi penyandang disabilitas untuk perusahaan yang merekrut tenaga kerja. Dalam perekrutan tersebut, penyandang disabilitas juga harus mendapat perlakuan dan kedudukan yang sama seperti karyawan biasa sesuai dengan skill dan kemampuannya.
Selain itu, Puguh juga mendorong agar saat Perda nanti dilaksanakan, harus ada pengawasan berkelanjutan. Karena itu, pihaknya mendorong dibentuknya semacam komisi khusus disabilitas seperti Komisi Perlindungan Anak (KPAI). Kemudian komisi ini juga harus punya perwakilannya di daerah-daerah.
“Kami juga mendorong agar di daerah-daerah ada Perbup atau Perwali yang menjadi turunan dari Perda ini. Sehingga nantinya Perda yang dibuat DPRD Jatim bersama Pemprov ini benar-benar dilaksanakan dengan nyata,” tandas legislator asal Dapil Malang Raya ini.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan pengesahan Perda tersebut merupakan hasil pembahasan panjang antara pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.
“Pada dasarnya ini tugas bersama antara pemerintah dan seluruh stakeholders dengan semua masyarakat, terutama di dunia pendidikan dan dunia usaha, bagaimana memberikan ruang yang sama dan memberikan layanan secara inklusif,” katanya.
Khofifah menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen dan sektor dalam memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk melalui layanan pendidikan, kesehatan, vokasi, dan kesempatan kerja.
Menurutnya, implementasi Perda perlu dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota karena sebagian besar pelaksanaannya berada di daerah. “Ini menjadi penting untuk dikoordinasikan dengan kabupaten/kota karena banyak sekali implementasinya nanti di kabupaten/kota,” ujarnya.
Khofifah juga memastikan badan usaha milik daerah (BUMD) siap menjalankan ketentuan terkait kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai dengan aturan perundang-undangan, termasuk ketentuan persentase bagi penyandang disabilitas.
- Penulis: Ruang Gentur

