ruang

Ahmad Taufik Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Pencurian Sepeda Motor

Ahmad Taufik Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Pencurian Sepeda Motor
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Ahmad Taufik, terdakwa dalam kasus pencurian sepeda motor, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia terbukti mencuri sepeda motor yang diparkir di depan rumah di Jalan Sidotopo Sekolahan 12/77, RT 06, RW 11, Surabaya, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp7,5 juta bagi korban, Budi Mulyono.

Putusan Pengadilan

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Alex Adam Faisal, dalam persidangan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (17/9/2024), menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ahmad Taufik selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Hakim Alex dalam putusannya.

Setelah putusan dibacakan, terdakwa Ahmad Taufik menerima hukuman yang dijatuhkan. “Saya terima, Yang Mulia,” ucapnya melalui video call saat persidangan berlangsung.

Kronologi Pencurian

Kasus pencurian ini bermula pada hari Senin, 27 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Ahmad Taufik keluar dari rumahnya yang beralamat di Sidotopo Sekolahan 12/81, RT 009, RW 011, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Ia membawa kunci kontak palsu dan berjalan kaki untuk mencari target sepeda motor yang akan dicuri.

Tidak lama kemudian, terdakwa menemukan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi L6416PX yang terparkir di depan rumah di Jalan Sidotopo Sekolahan 12/77. Motor tersebut berada dalam keadaan terkunci setir. Dengan menggunakan kunci kontak palsu, Ahmad Taufik berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut.

Penjualan dan Penggunaan Uang Hasil Curian
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati menjelaskan bahwa setelah berhasil mengambil sepeda motor, terdakwa menjualnya seharga Rp1,8 juta di Desa Tanah Merah, Bangkalan, Madura. Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang, cicilan, dan kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga  Gasak HP di Mall ITC Surabaya, Ibu Rumah Tangga Jalani Persidangan

Dengan putusan ini, Ahmad Taufik resmi menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan pencurian, khususnya terhadap kendaraan bermotor yang kerap menjadi sasaran pelaku kejahatan.