ruang

KSDR dan Pedagang Kecil Cari Keadilan Setelah Gugatan Ditolak PN Surabaya

Koperasi Semolowaru Dadi Rukun banding Pengadilan Tinggi Surabaya
Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) Ajukan Banding: Mencari Keadilan di Pengadilan Tinggi Surabaya
Ruang M Andik
Ruang M Andik
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.idKoperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) terus berjuang cari keadilan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan mereka. Melalui kuasa hukum, KSDR telah mengajukan banding atas putusan tersebut, dengan harapan mendapatkan keadilan di Pengadilan Tinggi.

Bob S. Kudmasa, kuasa hukum KSDR, menyatakan bahwa meskipun pihaknya menghormati keputusan pengadilan, terdapat beberapa aspek hukum yang tidak dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim. “Kami sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi karena merasa ada ketidakadilan, terutama dalam memeriksa bukti-bukti yang kami sampaikan,” ujar Bob.

Bob juga menyoroti ketidakhadiran LPMK dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam proses persidangan, meskipun kedua pihak tersebut memiliki keterlibatan langsung dalam kasus ini. Sebaliknya, Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang dinilai tidak memiliki hubungan hukum dengan perkara ini, justru dilibatkan.

“Kami melihat ada ketidakseimbangan dalam memperlakukan pihak-pihak terkait,” lanjut Bob. “Di persidangan, saksi yang dihadirkan tergugat juga memberikan keterangan yang tidak konsisten.”

Ketua KSDR, Priya Aji Pambudi, berharap Pengadilan Tinggi memberikan putusan yang lebih adil. “Kami berharap Pengadilan Tinggi mempertimbangkan bukti-bukti yang kami sampaikan dengan cermat dan adil,” tegasnya.

Kritik serupa datang dari Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat GNPK Jatim, Miko Saleh, yang menilai terdapat ketidakadilan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya. Menurutnya, pengadilan tidak memperhatikan substansi materi perkara, terutama terkait perubahan signifikan keterangan saksi yang dapat merugikan KSDR dan para pedagang kecil di Semolowaru.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan, agar para pedagang kecil tidak dirugikan,” ujar Miko.

Upaya banding yang dilakukan KSDR menjadi langkah krusial dalam mendapatkan keadilan. Dengan bukti-bukti kuat yang sudah dilampirkan, mereka berharap Pengadilan Tinggi akan memberikan putusan yang lebih objektif dan berdasar pada hukum.

Baca Juga  OTT Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Anggota koperasi serta para pedagang di wilayah Semolowaru juga berharap proses hukum ini dapat segera memberikan solusi yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak. Dengan mengikuti prosedur hukum yang tepat, KSDR berharap keadilan akan ditegakkan demi masa depan yang lebih baik.