Surabaya, Ruang.co.id – Setelah unsur pimpinan DPRD Jatim dari ketua hingga empat wakil ketua dari masing masing kursi terbanyak sudah lengkap. Maka DPRD Jatim sisp menggelar rapat Paripurna yang akan digelar hari senin (21/10) lusa.
Dijumpai di ruang kerjanya, jumat (18/10), Ketua Tim Penyusunan Tatib DPRD Jatim Ubaidillah membenarkan kabar tersebut. Politisi PKB ini, mengatakan ada yang menjadi prioritas untuk anggota DPRD periode tahun 2024-2029. Salah satunya adalah pengaturan kehadiran online seperti di waktu pandemi covid. Wakil rakyat akan hadir secara fisik setiap sidang paripurna.
Di periode sebelumnya kehadiran tidak melebihi dua per tiga peserta rapat paripurna dianggap kuorum.
“Karena kita tahu kalau sebelumnya, pada sidang paripurna yang hadir sedikit sudah dianggap kuorum. Sebenarnya ini sudah diatur oleh PP bahwa pada sidang-sidang paripurna pengambil keputusan itu kan wajib dihadiri oleh dua per tiga anggota dewan. Artinya kalau anggota DPRD Jatim ini 120 wajib dihadiri oleh 80 anggota dewan,” ucapnya.
Menurut Ubaidillah absensi kehadiran secara online tidak dihapus sepenuhnya. Hanya saja ini berlaku ketika ada force majeure.
“Pengaturannya terkait dengan ini adalah bagaimana semangatnya pimpinan dan anggota DPR ini sama-sama mendahulukan terkait dengan sidang paripurna. Maka tidak boleh ada kegiatan yang bersamaan dengan yang lain. Artinya bukan harinya yang sama tapi yang tidak dibolehkan adalah jamnya yang sama. Misalnya kunjungan kerja saat ada sidang paripurna,” tegasnya.
Kehadiran anggota ini, juga secara berkala akan disampaikan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim untuk ditindaklanjuti ke fraksi.
“Ini untuk menjaga marwah, kehormatan dan kinerja dewan agar lebih baik dari sebelumnya,” tegas Ubaidillah.
Lebih lanjut Ubaidillah mengatakan jika pada sidang paripurna jumlah absensi tidak kuorum maka diskors selama 20 menit pertama. Apabila dalam 20 menit pertama juga tidak kuorum maka sidang paripurna diskors lagi 30 menit.
“Kalau 30 menit yang ketiga tidak kuorum lagi maka kami menyerahkan kepada pimpinan untuk menunda sampai bisa kuorum. Ini berlaku untuk sidang paripurna yang sifatnya mengambil keputusan. Akan tetapi, kalau sidang paripurna yang sifatnya hanya pengumuman tidak perlu kuorum,” katanya.
absensi kehadiran ini bisa menjadi sanksi moral terhadap yang tidak hadir karena pada awal pembukaan sidang paripurna, absensi kehadiran ini dibacakan.
“Nantinya absensi ini akan diserahkan kepada Badan Kehormatan DPRD Jatim,” jelasnya.
Ubaidillah melanjutkan, pihaknya juga mengatur skema penugasan terkait anggota dewan wajib ada di gedung DPRD Jatim. Tujuannya untuk menerima tamu yang berkunjung ke DPRD Jatim.
“Jadi surat yang masuk ke Sekwan itu diberitahukan kepada fraksi-fraksi. Masa’ gak ada yang bisa mewakili. Tidak ada alasan untuk tidak bisa hadir. Kami meminta kepada Sekwan agar info persuratan ini bisa lebih teratur,” katanya.
Menurutnya tata tertib ini akan disampaikan pada sidang paripurna Senin 21 Oktober 2024. Selain itu juga disampaikan penetapan Pimpinan DPRD Jatim periode 2024 -2029.