ruang

Jalani Sidang Sultan Hasanuddin Diduga Terlibat Jual Beli Narkotika

Sultan Hasanuddin Diduga Terlibat Jual Beli Narkotika
Avatar
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Diduga terlibat dugaan peredaran narkotika jenis sabu Sultan Hasanuddin Bin Subairi 34 tahun kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang terbuka di PN Surabaya ini, dipempin langsung Hakim Ketua Sudarwanto sebagai Jaksa Penuntut Umum Hajita, dari Kejari Perak Surabaya.12/8/ 24.

Sebelumnya dengan adanya laporan dari Masyarakat, yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kepolisian Pabean Cantikan Surabaya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Sultan Hasanuddin yang diduga kuat terlibat dalam transaksi narkotika.

Sultan Hasanuddin Bin Subairi kini menjadi terdakwah atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Rabu, 3 April 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kamar kost di kawasan Jl. Jojoran Gang I, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Menurut keterangan polisi, pada 29 Maret 2024, Sultan memesan sabu seberat 2 gram dari seorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama RASEK. Transaksi dilakukan di Kabupaten Bangkalan, Madura, dengan pembayaran tunai sebesar Rp. 1,7 juta. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 20 paket kecil untuk dijual kembali.

Saat hendak melakukan transaksi pada malam penangkapan, Sultan didatangi oleh dua petugas polisi, Agus Subandi dan M. Subhan dan mendapàti paket sabu siap edar.

Saksi agus subandi dari kepolisian mengungkapkan ‘waktu di tangkap di jojoran pada rabo malam atas dasar informasi masyarakan sewaktu mengantarkan pesanan sabu dan di temukan dalam dompet 10 paket, uang 300 ribu hasil jualan dan Hp Oppo ” Menurut agus.

Menururut sultan “mendapatkan keuntungan 1juta dari setiap transaksi dan mengedarkan narkotika setelah di pecat dari pekerjaannya.” Menurut terdakwa.

Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah kristal metamfetamin, narkotika Golongan I dan terdaftar dalam Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara bagi pelaku yang terlibat dalam jual beli, menawarkan, atau menyerahkan narkotika tanpa izin.

Baca Juga  Tok! Tiga Terdakwa Penadah hanya Dihukum Penjara Empat Bulan