Bale Hinggil Berantas Sindikat Rusun Palsu! Ketegasan Hukum demi Hunian Aman

sindikat rusun ilegal
Manajemen dan penghuni Apartemen Bale Hinggil bersatu melawan praktik ilegal di lingkungan hunian. Foto: Istimewa
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Manajemen Apartemen Bale Hinggil melalui PT Tata Kelola Sarana (TKS) mengambil langkah hukum tegas terhadap kelompok tidak dikenal yang mengganggu ketertiban hunian di Surabaya.

Dengan didampingi kuasa hukum dan dukungan mayoritas penghuni, pengelola resmi apartemen ini telah melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan bagian dari sindikat rusun palsu ke pihak berwajib. Kasus ini mencuat setelah munculnya kelompok bernama Bale Hinggil Community (BHC) yang mengklaim mewakili kepentingan warga tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurut keterangan resmi dari Oki Mochtar, Building Manager Apartemen Bale Hinggil, BHC tidak memiliki landasan hukum yang sah. “Mereka tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, tidak memiliki izin operasi, dan yang paling penting, tidak pernah mendapat mandat dari pemilik unit,” tegasnya.

Pengelola menemukan sejumlah aktivitas tidak wajar dari kelompok ini, termasuk melakukan pungutan liar dengan dalih percepatan proses Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Yang lebih memprihatinkan, terdapat laporan tentang tindakan intimidasi terhadap penghuni yang patuh membayar service charge dan sinking fund.

Renald Christoper, S.H., CCD., kuasa hukum manajemen, menjelaskan bahwa mereka telah melaporkan dugaan tindak pidana berupa pemerasan, pencemaran nama baik, dan gangguan ketertiban umum. “Kami memiliki bukti-bukti kuat tentang aktivitas ilegal ini,” ujarnya saat konferensi pers.

Menanggapi isu yang beredar tentang penyelewengan pajak, Agung S. Puji dari tim hukum manajemen dengan tegas membantah. “Semua pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah kami setorkan sesuai prosedur ke Bapenda. Justru kami yang memiliki catatan tentang oknum-oknum yang sengaja mangkir dari kewajiban perpajakan,” paparnya.

Tasya, salah satu pemilik unit di lantai 16, berbagi pengalaman pahitnya. “Saya difitnah sebagai mata-mata pengelola hanya karena memilih bersikap netral dan taat membayar kewajiban sebagai penghuni,” ujarnya dengan nada kecewa. Ia menceritakan bagaimana dirinya dikeluarkan dari grup komunitas tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga  Bazar Ngabuburit Apartemen Bale Hinggil Cahaya Ramadan dan Kebersamaan yang Menyentuh Hati

Manajemen mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya dalam menangani kasus ini. “Kami menghargai arahan dari Wali Kota Eri Cahyadi untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum yang benar,” ungkap Renald.