OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Perbankan BPR Malang Jawa Timur

OJK Kasus Perbankan
OJK bersama Bareskrim Polri amankan tersangka kasus perbankan BPR Malang setelah mangkir pemeriksaan. (Ist)
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Ruang.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri, mengamankan tersangka dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN Malang.

Pengungkapan ini, melalui operasi gabungan yang berhasil menangkap pelaku, setelah mangkir dari pemeriksaan di Jakarta (26/3/2026).

Proses hukum ini, penting bagi perlindungan nasabah dan industri keuangan, kepada publik dan pemangku kepentingan, berlangsung di Jakarta dan Surabaya pada 9–10 Maret 2026.

Penangkapan dilakukan setelah tersangka terdeteksi bergerak dari Surabaya menuju Jakarta. Tim gabungan yang terdiri dari penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur langsung melakukan pengamanan setibanya tersangka di Stasiun Gambir.

Setelah diamankan, tersangka segera dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Proses hukum kemudian berlanjut dengan penahanan di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana.

Selain itu, tim gabungan juga mengambil langkah tegas, terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Upaya paksa dilakukan, sebagai bagian dari prosedur penyidikan, guna memastikan seluruh proses berjalan efektif dan tidak terhambat.

OJK menegaskan bahwa, langkah ini merupakan implementasi aturan hukum yang berlaku, sekaligus bukti kuatnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, dalam menangani kejahatan sektor jasa keuangan.

“OJK menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam kegiatan membawa, menangkap, dan menahan tersangka,” demikian pernyataan resmi Siaran Pers OJK, Jakarta (26/3/2026).

Melalui sinergi tersebut, penegakan hukum di sektor perbankan diharapkan semakin tegas dan transparan. Kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan, juga dinilai hanya bisa dijaga, jika penanganan kasus dilakukan cepat, akurat, dan tanpa kompromi.

Baca Juga  Polda Jatim Ungkap Kasus Pesta "Swinger" di Kota Batu