Surabaya, Ruang.co.id – Meski klaim perdamaian dan pencabutan laporan polisi mencuat, Pengadilan Negeri Surabaya tetap menggelar sidang perdana penggelapan mobil rental yang menyeret Ahmad Edi bin Mat Halil, Rabu (17/12/2025), dengan dakwaan kerugian korban mencapai sekitar Rp700 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anobowo membacakan dakwaan bahwa Ahmad Edi (44), warga Dukuh Bulak Banteng, Surabaya, bersama Ahmad Fauzi (berkas terpisah), melakukan penggelapan sebagaimana Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur penggelapan yang dilakukan bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Perkara bermula pada 20 Mei 2025. Ahmad Edi menyewa mobil dari Deny Prasetya, pengelola rental Cipta Pesona Internusa (CPI). Setelah menandatangani formulir sewa, terdakwa menerima Toyota Innova Zenix, lalu menyerahkannya kepada Ahmad Fauzi. Dua hari kemudian, unit diganti menjadi Toyota Kijang Innova Reborn tahun 2022 bernomor polisi L-1698-ABC.
Alih-alih digunakan sesuai perjanjian, kendaraan itu justru digadaikan kepada Yanto alias Pak Tinggi yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) senilai Rp40 juta. Sebagian uang gadai dipakai membayar sewa agar pemilik rental tidak curiga. Total pembayaran sewa yang diterima korban tercatat sekitar Rp19 juta.
Pola serupa berulang saat terdakwa kembali meminta satu unit Toyota Kijang Innova tahun 2023 bernomor polisi L-1817-DAH. Mobil itu kembali dialihkan dan digadaikan kepada H. Imam Ghozali alias H. Mamang senilai Rp80 juta. Dari transaksi ini, korban hanya menerima sekitar Rp10 juta sebagai pembayaran sewa.
Rangkaian perbuatan tersebut membuat Deny Prasetya menaksir kerugian mencapai ±Rp700 juta, angka yang kemudian menjadi dasar dakwaan jaksa.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Achmad Shodiq, SH.,MH.,M.Kn., dari Palenggahan Hukum Nusantara (PHN) menyatakan akan mengajukan eksepsi. Ia menilai dakwaan prematur dan keliru. “Dalam BAP tidak ada kerugian Rp700 juta. Kami sudah memberi ganti rugi Rp150 juta,” ujar Shodiq, sapaan akrabnya.
Shodiq juga menegaskan telah terjadi penyelesaian kekeluargaan. “Ada pencabutan laporan polisi, surat perdamaian, dan pernyataan tidak saling menuntut. Semua sudah kami sampaikan, tapi perkara tetap jalan,” katanya.
Menurutnya, kasus ini lebih tepat masuk ranah perdata karena mobil tidak hilang dan masih dikuasai pengelola rental. Namun, jaksa tetap membawa perkara ke meja hijau, menegaskan bahwa proses hukum pidana tetap berjalan demi kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak.
Tidak dapat dipungkiri pula, citra PN Surabaya dalam tahun 2025 belakangan, mendapat sorotannegatif tajam terkait permainan hukum lewat “Pintu Belakang” atau Mafia Peradilan yang dapat mengancaman Integritas Peradilan.
Kata Achmad Shodiq, reputasi PN Surabaya jatuh ke titik terendah dalam setahun terakhir akibat skandal suap vonis bebas Ronald Tannur. Bukti faktual dimulai dari OTT Kejaksaan Agung yang menetapkan tiga hakim—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Penyitaan uang tunai miliaran rupiah dan temuan jaringan makelar kasus melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, mengonfirmasi adanya praktik “peradilan transaksional“.
Kejanggalan ini diperkuat secara yuridis saat Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas tersebut melalui tingkat kasasi. Koleksi bukti nyata ini, didukung rekomendasi sanksi berat dari Komisi Yudisial, menjadi dasar hukum valid bahwa integritas PN Surabaya telah tercederai oleh permainan kotor yang masif.
Terkit dengan perkara kliennya, kejanggalan semakin menyeruak ketika bukti-bukti perdamaian dan pencabutan laporan seolah “dikerdilkan” dalam berkas dakwaan.
Praktik ini diduga merupakan bagian dari strategi oknum para APH mulai di lingkungan kepolisian hingga lingkungan peradilan, untuk mengaburkan fakta bahwa kepentingan korban sebenarnya sudah terpenuhi, sehingga perkara tetap memiliki celah untuk dinegosiasikan di luar ruang sidang.
Modus operandi semacam ini disinyalir melibatkan jaringan sistematis yang memanfaatkan ketakutan terdakwa akan vonis penjara sebagai alat pemerasan terselubung.
Indikasi adanya kepentingan finansial tertentu semakin kuat saat proses pelimpahan perkara terasa dipaksakan dan terkesan terburu-buru, mengabaikan prosedur mediasi yang seharusnya diprioritaskan.
Publik kini mempertanyakan komitmen instansi penegak hukum di Surabaya dalam membersihkan diri dari praktik mafia peradilan.
Jika dalih “kepentingan umum” terus digunakan untuk memproses perkara yang sudah beres secara kekeluargaan, maka dikhawatirkan hukum hanya akan menjadi alat bagi oknum untuk memanen keuntungan dari konflik warga.
Kini, bola panas ada di tangan Majelis Hakim PN Surabaya. Apakah hakim akan tetap menutup mata terhadap fakta perdamaian tersebut, atau justru berani menghentikan preseden buruk ini?
Pengawasan ketat dari Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung sangat mendesak dilakukan guna memastikan bahwa keadilan tidak sedang “dilelang” di balik pintu tertutup, demi menjaga marwah pengadilan yang belakangan ini terus diguncang skandal integritas.

