21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja yang Tidak Dicover?

Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan, 21 Penyakit Tidak Ditanggung, Asuransi Kesehatan
Ruang redaksi
Print PDF

Ruang.co.idBPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang pemerintah Indonesia selenggarakan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat. Dengan sistem iuran yang terjangkau, peserta BPJS dapat mengakses berbagai layanan medis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Minggu, (02/1/2025).

Namun, penting untuk diketahui bahwa BPJS Kesehatan tidak mencakup semua penyakit dan layanan medis. Ada batasan dalam cakupan layanan yang diberikan, sehingga tidak semua prosedur medis bisa diklaim menggunakan BPJS. Oleh karena itu, memahami layanan yang tidak BPJS tanggung sangat penting, terutama bagi mereka yang bergantung pada layanan ini untuk perawatan kesehatan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak dicover BPJS, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Dengan mengetahui batasannya, Anda bisa menghindari biaya tak terduga dan mencari alternatif jika perlu.

Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut adalah daftar penyakit dan layanan medis yang tidak BPJS Kesehatan cover:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa
  2. Perawatan estetika dan kecantikan (termasuk operasi plastik)
  3. Perawatan gigi estetika (behel dan veneer)
  4. Penyakit akibat tindak pidana (penganiayaan atau kekerasan tindakan asusila)
  5. Cedera akibat usaha bunuh diri
  6. Penyakit akibat konsumsi minuman keras dan zat terlarang
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas
  8. Cedera akibat tawuran atau perkelahian
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri
  10. Tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen
  11. Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum terbukti efektif
  12. Alat kontrasepsi dan sterilisasi
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  14. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS
  15. Cedera akibat kecelakaan kerja (ditanggung oleh program lain)
  16. Layanan kesehatan khusus untuk TNI/Polri
  17. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial
  18. Layanan kesehatan yang sudah ditanggung program lain
  19. Pelayanan kesehatan di rumah sakit swasta non-rekanan BPJS
  20. Layanan kesehatan yang tidak berhubungan dengan pengobatan medis
  21. Pengobatan atau tindakan medis yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Baca Juga  Aturan Baru OJK, Transformasi Skema Coordination of Benefit (CoB) BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta

Pahami Batasan BPJS Kesehatan untuk Menghindari Biaya Tak Terduga

BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia, tetapi penting untuk memahami batasan cakupan layanan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Dengan mengetahui layanan dan penyakit yang tidak BPJS tanggung, Anda dapat lebih bijak dalam merencanakan kesehatan dan mempertimbangkan opsi lain jika butuh.