Panduan Lengkap Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 dan Cara Mengajukan Sanggahan

cek hasil seleksi administrasi PPPK 2025
Ilustrasi cara cek hasil seleksi administrasi PPPK 2025 dan pengajuan sanggahan di SSCASN
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tahap 2 telah resmi dirilis! Bagi Anda yang sudah mendaftar, sekarang saatnya untuk mengecek apakah Anda lolos ke tahap selanjutnya. Namun, jika Anda merasa tidak lolos dan ingin mengajukan sanggahan, tidak perlu khawatir—kami akan memberikan panduan lengkap agar Anda dapat melewati setiap tahapan dengan mudah.

Jika Anda sudah siap untuk melanjutkan, simak langkah-langkah berikut ini yang bisa Anda lakukan untuk cek hasil seleksi administrasi PPPK dan bagaimana cara mengajukan sanggahan dengan benar.

Langkah-langkah Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 2025

Untuk memeriksa hasil seleksi administrasi PPPK Tahap 2, cukup ikuti langkah-langkah praktis berikut:

1. Masuk ke Portal SSCASN
Kunjungi situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/. Ini adalah portal utama untuk semua informasi terkait seleksi administrasi PPPK.

2. Login ke Akun SSCASN
Pilih menu “Masuk” di sudut kanan atas halaman utama. Gunakan NIK dan password yang sudah Anda daftarkan saat pendaftaran PPPK.

3. Masukkan Kode CAPTCHA
Ketikkan kode CAPTCHA yang tampil di layar. Ini adalah langkah penting untuk memastikan akun Anda tidak diakses secara otomatis oleh sistem.

4. Klik Masuk
Setelah berhasil mengisi data, klik “Masuk” untuk melanjutkan.

5. Lihat Hasil Seleksi
Halaman utama akan menunjukkan status hasil seleksi administrasi PPPK Tahap 2. Jika Anda lolos, lanjutkan ke tahap berikutnya; jika tidak lolos, Anda akan diberikan opsi untuk mengajukan sanggahan.

Cara Mengajukan Sanggahan Jika Tidak Lolos Seleksi Administrasi

Jika Anda merasa ada kesalahan atau dokumen yang belum diverifikasi dengan benar, Anda dapat mengajukan sanggahan untuk memperbaiki masalah tersebut. Begini cara mudahnya:

Baca Juga  Perbedaan Tombol Resume dan Akhiri Proses Pengisian DRH PPPK, Jangan Sampai Data Anda Tidak Terkirim!

1. Login Kembali ke SSCASN
Masuk kembali ke portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/, dan login menggunakan NIK serta kata sandi yang sama.

2. Klik Fitur ‘Ajukan Sanggahan’
Di bawah hasil seleksi administrasi, Anda akan menemukan fitur “Ajukan Sanggahan”. Klik tombol ini untuk melanjutkan.

3. Periksa Dokumen yang Tidak Memenuhi Syarat
Setelah itu, laman akan menunjukkan dokumen atau persyaratan yang tidak memenuhi syarat. Pastikan Anda memeriksa dengan teliti setiap dokumen yang perlu diperbaiki.

4. Isi Alasan Sanggahan Anda
Jelaskan alasan Anda mengajukan sanggahan di kolom yang disediakan. Pastikan alasan Anda logis dan mendetail.

5. Klik ‘Akhiri Proses Sanggah’
Setelah Anda yakin dengan alasan dan dokumen pendukung, klik disclaimer dan selesaikan proses dengan memilih “Akhiri Proses Sanggah”.

6. Segarkan Halaman
Setelah proses sanggahan selesai, segarkan halaman untuk memverifikasi bahwa pengajuan Anda sudah tercatat.

Informasi Penting Terkait Pengajuan Sanggahan PPPK

Jika Anda merasa ada kesalahan dalam seleksi administrasi, Anda memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan antara 19 hingga 21 Februari 2025.

Namun, perlu diingat bahwa hanya kesalahan pada verifikasi administrasi instansi yang dapat dijadikan alasan sanggahan. Oleh karena itu, pastikan Anda mengajukan sanggahan hanya jika memang ada kesalahan teknis yang terjadi.

Hasil dari sanggahan akan diumumkan antara 20 hingga 27 Februari 2025, dan jika dianggap valid, status Anda akan diperbaiki. Namun, jika sanggahan Anda tidak diterima, maka akan dianggap tidak valid dan tidak diproses lebih lanjut.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memastikan bahwa Anda tidak melewatkan proses penting dalam seleksi administrasi PPPK Tahap 2 dan dapat mengajukan sanggahan dengan langkah yang tepat. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memastikan Anda lolos ke tahap selanjutnya. Semoga sukses dalam perjalanan seleksi PPPK Anda!

Baca Juga  Penuhi Enam Syarat PPPK, Dapatkan Tiga Penghargaan Bergengsi dari Pemerintah Indonesia!

PPPK paruh waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja dengan waktu yang lebih fleksibel, yaitu tidak penuh waktu. Meskipun demikian, mereka tetap mendapatkan hak-hak yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK namun gagal memenuhi kriteria dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, dengan syarat mereka terdaftar dalam database BKN.

Keputusan ini diambil untuk menghindari pengangkatan honorer secara permanen yang tidak sesuai dengan regulasi terbaru dan untuk memberikan status yang lebih jelas bagi para pegawai pemerintah non-ASN.

Ya, tenaga honorer yang gagal dalam seleksi PPPK akan tetap diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan kebijakan yang baru dikeluarkan oleh BKN dan pemerintah.

Kebijakan ini akan mulai diterapkan sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan diharapkan dapat menyelesaikan penataan terhadap tenaga honorer dalam waktu dekat.