Ruang.co.id – Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diprediksi akan dicairkan lebih cepat dari biasanya. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, pencairan THR Lebaran biasanya dilakukan 10 hari sebelum Idulfitri. Namun, tahun ini ada kemungkinan pencairan bisa lebih cepat, tergantung kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“THR Insyaallah (peluang dipercepat pencairannya). Biasanya 10 hari sebelum Lebaran,” ujar MenPANRB dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/3/2025). Ia menambahkan, keputusan akhir mengenai percepatan pencairan berada di tangan Kemenkeu.
THR merupakan hak penting bagi PNS dan PPPK sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dengan adanya THR, diharapkan kesejahteraan dan motivasi kerja pegawai meningkat, sehingga mereka dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Komponen dan Besaran THR Lebaran 2025
THR Lebaran 2025 terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja bagi yang berhak. Berikut rincian besaran THR berdasarkan golongan untuk PNS dan PPPK:
1. Komponen Gaji untuk PPPK
- Golongan XVII: Rp7,3 juta
- Golongan XVI: Rp7 juta
- Golongan XV: Rp6,7 juta
- Golongan XIV: Rp6,5 juta
- Golongan XIII: Rp6,2 juta
- Golongan XII: Rp6 juta
- Golongan XI: Rp5,7 juta
- Golongan X: Rp5,5 juta
- Golongan IX: Rp5,3 juta
- Golongan VIII: Rp4,7 juta
- Golongan VII: Rp4,6 juta
- Golongan VI: Rp4,4 juta
2. Komponen Gaji untuk PNS
Golongan IV:
- IVe: Rp6,4 juta
- IVd: Rp6,1 juta
- IVc: Rp5,9 juta
- IVb: Rp5,6 juta
- IVa: Rp5,3 juta
Golongan III:
- IIId: Rp5,2 juta
- IIIc: Rp5 juta
- IIIb: Rp4,7 juta
- IIIa: Rp4,5 juta
Golongan II:
- IId: Rp4,1 juta
- IIc: Rp3,9 juta
- IIb: Rp3,7 juta
- IIa: Rp3,6 juta
Golongan I:
- Id: Rp2,9 juta
- Ic: Rp2,7 juta
- Ib: Rp2,6 juta
- Ia: Rp2,5 juta
3. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga diberikan kepada PNS dan PPPK yang telah menikah atau memiliki tanggungan keluarga. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga.
4. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pokok pegawai, terutama menjelang hari raya.
5. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja diberikan kepada PNS dan PPPK yang memenuhi kriteria tertentu, seperti prestasi kerja atau penugasan khusus.