Pensiunan PNS Bakal Tersenyum Lebar, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Mulai Maret 2025

Gaji dan tunjangan pensiunan PNS 2025
Ilustrasi ASN sedang melakukan Upacara. Foto: Istimewa
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kabar gembira datang dari PT Taspen. Mulai 1 Maret 2025, para pensiunan PNS akan menerima transfer gaji dan tunjangan secara rutin setiap awal bulan. Tak hanya gaji pokok, mereka juga akan mendapatkan berbagai tunjangan tambahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Apa Saja Tunjangan yang Diterima Pensiunan PNS?

Menurut PP Nomor 8 Tahun 2024, Gaji dan tunjangan pensiunan PNS 2025 akan menerima beberapa komponen tunjangan. Salah satunya adalah tunjangan keluarga, yang terdiri dari tunjangan untuk pasangan (suami/istri) sebesar 10% dari gaji pokok. Selain itu, tunjangan anak juga diberikan sebesar 2% dari gaji pokok, dengan ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, pensiunan PNS juga akan menerima tunjangan pangan berupa beras sebanyak 10 kg. Namun, tunjangan ini akan disalurkan dalam bentuk uang untuk memudahkan penerimaan.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025

Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024:

Pensiun Golongan I
  • Golongan 1A: Rp1.748.000–Rp2.062.000
  • Golongan 1B: Rp1.748.000–Rp2.127.000
  • Golongan 1C: Rp1.748.000–Rp2.165.000
  • Golongan 1D: Rp1.748.000–Rp2.256.000
Pensiun Golongan II
  • Golongan 2A: Rp1.748.000–Rp2.833.000
  • Golongan 2B: Rp1.748.000–Rp2.953.000
  • Golongan 2C: Rp1.748.000–Rp3.378.000
  • Golongan 2D: Rp1.748.000–Rp3.428.000
Pensiun Golongan III
  • Golongan 3A: Rp1.748.000–Rp3.558.000
  • Golongan 3B: Rp1.748.000–Rp3.709.000
  • Golongan 3C: Rp1.748.000–Rp3.866.000
  • Golongan 3D: Rp1.748.000–Rp4.029.000
Pensiun Golongan IV
  • Golongan 4A: Rp1.748.000–Rp4.200.000
  • Golongan 4B: Rp1.748.000–Rp4.377.000
  • Golongan 4C: Rp1.748.000–Rp4.562.000
  • Golongan 4D: Rp1.748.000–Rp4.755.000
  • Golongan 4E: Rp1.748.000–Rp4.957.000

Kenapa Ini Kabar Baik untuk Pensiunan PNS?

Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi para pensiunan PNS. Dengan adanya tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, beban hidup mereka diharapkan bisa lebih ringan. Selain itu, transfer rutin setiap awal bulan juga memudahkan para pensiunan dalam mengatur keuangan mereka.

Baca Juga  Kasus Pencemaran Nama Baik di TikTok Kepala MI Mojokerto Terancam Dilaporkan ke Siber Polda Jatim Akibat Komentar Kontroversial

Dengan adanya PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS. Ini adalah langkah positif yang patut diapresiasi.

Pensiunan PNS akan mulai menerima gaji dan tunjangan pada 1 Maret 2025.

Tunjangan yang diterima meliputi tunjangan keluarga (untuk pasangan dan anak) serta tunjangan pangan berupa beras yang disalurkan dalam bentuk uang.

Tunjangan untuk pasangan sebesar 10% dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Tunjangan pangan berupa beras 10 kg akan disalurkan dalam bentuk uang bersamaan dengan gaji pokok.