Breaking News
light_mode
Minggu, 13 September 2026
Beranda » Daerah » Sidang Putusan Kasus Pemerkosaan Anak Disabilitas di Sidoarjo Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Bukti

Sidang Putusan Kasus Pemerkosaan Anak Disabilitas di Sidoarjo Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Bukti

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang co.id – Sidang dengan agenda putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap BIM, seorang anak gadis disabilitas tuna netra dari Desa Bligo, Kecamatan Candi, Sidoarjo, ditunda pekan depan.

Penundaan putusan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim I Putu Gede Astana dihadapan tersangka beserta Tim kuasa hukumnya, dan istri tersangka, serta JPU (Jaksa Penuntut Umum) di ruang sidang Tirta PN Sidoarjo. Tidak tampak hadir Ifan Wahyuni, ibu korban, di ruang sidang. “Sidang ditunda Kamis, 20 Maret 2025, untuk dimusyawarahkan (bersama majelis hakim) dulu,” ujar I Putu Gede Astana seraya mengetok palu keadilannya, Kamis (13/3).

Mendengar penundaan putusan tersebut, SBW istri tersangka SW usai sidang mengatatakan, dirinya mengaku sedih dan berharap mendapatkan putusan kepastian hukum atas suaminya dari pengadilan.

“Saya dan suami sangat berharap ada putusan yang adil buat kami untuk mendapatkan kepastian hukum. Ditundanya putusan ini saya terus memikirkan bagaimana keadaan suami saya lama di tahanan dalam kondisi sakit,” ujar SBW sembari spontan meneteskan linang air matanya.

Tiga orang dari empat orang tim kuasa hukum terdakwa SW yang mendampinginya berharap, agar majelis hakim yang menyidangkan dapat segera memutuskannya dengan berkeadilan hukum untuk bebas tanpa syarat, jika mencermati sesuai dengan fakta persidangan yang sudah berjalan dan sesuai dengan nalar berfikir argumen di persidangan.

“Kami berharap di sidang berikutnya pekan depan dan tidak ditunda lagi, agar klien kami mendapatkan putusan hakim sebagai kepastian hukumnya. Yang pasti, kami akan terus perjuangkan bahwa klien kami benar – benar tidak bersalah, tidak ditemukan bukti – bukti fakta hukum melakukan pemerkosaan sesuai dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Kami berharap mata hati para majelis hakim tergugah memberikan rasa keadilan untuk membebaskan klien kami,” ujar Dibertius Deimau, kuasa hukum terdakwa SW.

Temuan Kejanggalan – Kejanggalan sebelum Disidangkan

Perkara perkosaan terhadap korban BIM yang melibatkan tersangka SW dari tuntutan JPU untuk diganjar 13 tahun penjara, oleh tim kuasa hukum tersangka dinilai banyak kejanggalan dalam prosesnya, sebelum Disidangkan di PN Sidoarjo.

Yunia Eka Putri, satu dari empat tim kuasa hukum terdakwa SW mengungkapkan, cukup banyak temuan Kejanggalan yang dialami tersangka mulai sebelum ditetapkan P21 di kepolisian.

“Kejanggalan mulai muncul setelah klien kami ditangkap di toko, salah satunya dari SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)-nya itu dituliskan salah bukan nama klien kami yang kemudian diganti nama klien kami. Dalam pemeriksaan dan penyidikan istri pelaku hanya diperiksa sekali dan itupun keterangan dari istri klien kami telah dibantah tuduhan – tuduhannya, terkesan dipaksakan,” ungkap Nia, sapaan akrab Yunia Eka Putri.

Baca Juga  Kompak Tak Jera, Warga Mutiara Regency Hadang Lagi Alat Berat demi Pertahankan Benteng Keadilan

“Kejanggalan selanjutnya, tidak pernah ada olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) di toko klien kami bekerja, yang dalam dakwaannya TKP pemerkosaan di toko itu. Kejanggalan lainnya dalam gelar perkara tidak melibatkan klien kami sebagai terdakwanya, Cuma dilakukan di internal kepolisian aja,” imbuh ungkap Nia.

“Ketika perkara ini kami ajukan pra peradilan terhadap yang dilakukan pihak kepolisian, termentahkan tiba – tiba muncul P21 kemudian dilimpahkan ke kejaksaan untuk dijadwalkan Sidang di PN ini,” ungkap Jhon, sapaan akrab Dibertius Deimau, melengkapi temuan kejanggalannya sebelum kliennya disidangkan.

Seperti berita yang dimuat Ruang.co.id sebelumnya, selama proses persidangan, Dibertius menyatakan bahwa alat bukti berupa celana dalam korban yang diklaim mengandung bercak sperma dan hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara Porong Sidoarjo tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya, bukti-bukti tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai petunjuk yang valid.

“JPU dalam tuntutannya kurang cermat dan tidak teliti dalam menyusun argumentasi. Mereka terjebak dalam kesesatan berpikir (fallacy) dan tidak berdasarkan logika penalaran yang benar,” ujar Dibertius di hadapan majelis hakim Saat sidang materi Duplik.

Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa visum et repertum dalam kasus ini tidak dilakukan oleh dokter spesialis forensik dan tidak memuat indikasi perkosaan. Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 133 KUHP, Undang-Undang Kesehatan, serta Pedoman Modul Kedokteran Forensik Internal Kejaksaan tahun 2019.

“Dokter yang menangani korban, dr. Niek Sri Wulan, tidak dihadirkan sebagai saksi atau ahli di persidangan. Ini menunjukkan ketidakcermatan JPU dalam mengumpulkan bukti,” tambah Dibertius.

Tim hukum terdakwa juga mempertanyakan mengapa JPU tidak melakukan tes DNA untuk membuktikan bahwa sperma yang ditemukan adalah milik terdakwa. “Visum et repertum tidak menyebutkan sperma tersebut milik siapa. Tanpa tes DNA, klaim JPU hanya bersifat spekulatif,” tegas Dibertius.

Kuasa Hukum Anggap Terdakwa Sepertinya Dikriminalisasi

Debertius Deimau kuasa hukum terdakwa SW menduga bahwa dalam perkara ini kliennya sepertinya dikriminalisasi, dengan adanya fakta dan bukti persidangan dan temuan Kejanggalan sebelum Disidangkan.

“Entah motifnya apa, ibu korban bermula membuat laporan perkosaan terhadap anaknya, yang semula dalam laporannya di kepolisian terdakwa dituduh melakukan anal seks terhadap korban, tidak lama kemudian dirubah laporannya jadi perkosaan. Pemeriksaan penyidikan terhadap klien kami pun terkesan sepihak dan disudutkan,” ungkap Dibertius lagi.

Baca Juga  Misteri Gunung Lawu: Mahasiswi UGM Tewas Kecelakaan Saat Mudik

“Di pemeriksaan yang dibilang barang bukti kasus ini ada bercak darah dan sperma di CD korban, saat di persidangan barang bukti itu dihadirkan sebagai alat bukti, sama sekali tidak ada noda bercak darah dan sperma di CD korban. Bahkan dihadapan majelis hakim ibu korban disuruh menunjukkan di CD itu mengalami kebingungan di bagian mana bukti – buktinya, karena alat bukti CD itu bersih sama sekali tidak ada noda,” terang Dibertius.

Kasus dakwaan perkosaan anak disabilitas berusia dibawah umur ini bermula ketika korban, BIM, sering bermain di toko milik kerabat terdakwa SW di Desa Bligo, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Keluarga terdakwa mengaku sering memberikan perhatian dan uang jajan kepada korban karena merasa iba. Namun, kebaikan ini justru berbalas tuntutan hukum setelah korban melapor ke Komisi Perlindungan Ibu dan Anak (KPIA) dan Polresta Sidoarjo.

Sejak dilaporkannya sang suami, SBW sejak itu mulai benci terhadap Ifan Wahyuni, ibu korban. Ia sama sekali tidak menyangka bahwa kebaikan suami dan dirinya dibalas dengan air tuba.

“Saya tidak menyangka begitu tega ibunya melaporkan suami saya begitu. Saya jadi benci lihat mukanya dan sangat marah kalau ketemu dia. Tapi suami saya selalu menasihati saya nyuruh sabar, tabah dan mendoakan dia supaya Tuhan menyadarkannya. Kita terus berdoa dan pasrahkan semuanya pada Tuhan terbaiknya seperti apa nantinya, itu yang sering diucapkan sama suami saya,” ungkap SBW dengan derai air mata kesedihan kepada Ruang.co.id beberapa waktu sebelum sidang putusan.

Singkat cerita SBW mengisahkan, suaminya sebelumnya pernah mengabdi sebagai pelayan Tuhan di Gereja di kota Semarang dan Ungaran, Jawa Tengah, sebelum berpindah domisili ikut saudaranya di Desa Bligo, Kec. Candi, Sidoarjo.

Meski menghadapi cobaan masalah berat ini, SBW sangat bangga dengan suaminya yang Mei nanti genap berusia 62 tahun. Bahkan Ia masih sangat mencintai dan setia dengan suaminya, yang saat ini dirundung masalah.

“Kami dipertemukan jodoh oleh Tuhan lewat dikenalkan sama Pastor suami saya. Meski usia kami terpaut lebih dari 10 tahun, dengan pernikahan yang tidak lagi di usia muda, tapi kami kami saling menyayangi. Kemana – mana kami selalu berdua. Bahkan saat tinggal di Sidoarjo jaga toko milik ipar pun kami selalu berdua,” tutur kenangannya.

Sebelum menikah dan pindah domisili di Sidoarjo, terdakwa SW memang sudah lama menderita sejumlqh penyakit. Namun itu bukan jadi halangan SBW menerima pinangan dan menjalani bahtera rumah tangga dengan SW.

Baca Juga  Razia Pajak Kendaraan Batal! Saatnya Kebijakan Pro-Rakyat Seperti Jabar & Jateng!

“Suami saya sudah sakit itu sebelum kami menikah. Ada bukti rekam medisnya yang masih kami simpan rapih,” kenangnya lagi.

“Suami saya menderita beberapa penyakit kronis yg sudah diderita sejak lama diantaranya Empisema (pembengkakan paru paru) diderita sejak kecil, Asma kronis (Diderita sejak dia kecil), Glukoma mata (sejak sekitar th 2017 sampai sekarang), Katarak mata,” ungkap SBW.

Diceritakan pula, suami SBW menderita pembesaran Prostat, sejak 2015 sampai sekarang, hingga berpengaruh pada libido seksualnya sangat rendah. Bahkan tersangka SW juga menderita Kista di ginjal kiri sampai sekarang. Itu dideritanya sebelum pindah domisili di Sidoarjo.

“Suami saya juga harus selalu menggunakan Nebulizer (alat bantu napas /uap) & Oksigen yg harus selalu ada saat dia kambuh /anfal (sampai sekarang),” tambah ungkap SBW tanpa mengada – ada.

Ia dan suaminya selama tinggal di Desa Bligo Sidoarjo, mengenal Ifan Wahyuni ibunya korban, sudah cukup lama bertetangga. Ibu korban juga sering curhat seputar beberapa perlakuan suami sambungannya atau bapak tiri korban terhadap korban.

“Pernah ibunya BIM cerita kalau bapak tirinya datang bawa makanan, anak tirinya gak dibelikan. Bahkan pernah cerita juga, kalau dia mau pisahan sama bapak tirinya BIM,” ungkap ceritanya lagi.

Diketahui SBW, ibu korban berjualan jajan yang dikemas plastik dan dititipkan ke warung – warung sekitar rumah dan PKL (Pedagang Kaki Lima) BUMDes Bligo. Bahkan dengan kebaikan SBW dan terdakwa, Ifan sering dikasih plastik kemasan dan tali rafia sebagai pengikatnya, tatkala Ifan tidak ada uang untuk membelinya.

Atas hubungan baik bertetangga itu, BIM yang dijadikan korban kepentingan, juga sering berkunjung bermain di tokonya sepulang sekolah di SLB di tengah kota Sidoarjo.

“Malahan, kalau bapak tirinya datang, BIM malah main ke toko dengan bawa tas sekolah dan mainannya. Kayaknya takut sama bspak tirinya, nggak tahu apa masalahnya,” ujar ceritanya lagi.

Kini, kebaikan SBW dan suaminya telah dibalas air tuba oleh Ifan Wahyuni tanpa sebab yang jelas, hingga suaminya jadi tersangka dipersidangan saat ini. Dengan derai air mata lagi pasrah cemas, SBW memohon dan berharap pada majelis hakim untuk memutuskan bebas dari tuntutan dan nama suaminya dibersihkan dari perkara.

“Hanya doa dan upaya lewat tim kuasa hukum, meminta suami saya segera dibebaskan dari tuntutan dan nama baiknya dibersihkan. Kami percaya Tuhan akan memberikan keadilan,” pinta pungkas SBW.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • penundaan pengangkatan CPNS PPPK

    Ini Alasan Ratusan Instansi Minta Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pemerintah resmi menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga Oktober 2025-Maret 2026. Kebijakan ini menuai respons beragam, terutama dari ratusan instansi yang meminta penundaan. Apa sebenarnya alasan di balik keputusan ini? Masalah Administrasi Jadi Kendala Utama Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan […]

  • Tanda orang tidak memiliki pendirian yang tegas

    10 Tanda Kamu Mungkin Tidak Memiliki Pendirian yang Tegas

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Di tengah tantangan kehidupan yang kian beragam, memiliki pendirian yang kuat sering dianggap sebagai modal utama dalam menghadapi berbagai situasi. Namun, tak jarang banyak orang yang mengalami kesulitan untuk mempertahankan pendirian mereka dalam berbagai keadaan. Ketidaktegasan ini bisa muncul dalam bentuk kesulitan membuat keputusan, mudah terpengaruh oleh opini orang lain, atau ketidakmampuan […]

  • Surabaya Great Expo 2024 Dongkrak Geliat Perdagangan Ekonomi Nasional

    Surabaya Great Expo 2024 Dongkrak Geliat Perdagangan Ekonomi Nasional

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi menutup gelaran bertajuk Surabaya Great Expo (SGE) 2024 di Exhibition Hall Grand City, Minggu (18/08/2024). Ajang gelar karya UMKM dan pameran pelayanan publik yang berlangsung pada 14-18 Agustus 2024 tersebut berjalan sukses dan lancar. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dikopumdag) Kota Surabaya, […]

  • hardiknas pemkot surabaya

    Peringati Hardiknas 2024, Pemkot Surabaya Optimalkan Kurikulum Merdeka Belajar

    • calendar_month Jumat, 3 Mei 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2024, di Halaman Balai Kota Surabaya, Kamis (2/5/2024). Selepas pelaksanaan upacara, para pelajar se-Surabaya di tingkat SD hingga SMP berkolaborasi memeriahkan peringatan Hardiknas 2024 melalui tampilan seni dan budaya. Tampilan seni dan budaya itu, di antaranya terdiri dari Paduan Suara Gita […]

  • dugaan penggelapan dana pailit

    Dugaan Kuat Penggelapan Rp200 Juta dalam Kepailitan CV Zion di Bongkar Kuasa Hukum

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kuasa hukum buruh CV Zion, Edo Prasetyo Tantiono, secara terang-terangan membongkar dugaan penggelapan dana kepailitan yang melibatkan dua kurator. Ia sekaligus menyoroti kinerja aparat kepolisian yang dinilai lamban dan tidak profesional dalam menangani laporan. Selasa, (09/12/2025). Kasus sengketa kepailitan ini menyisakan pertanyaan besar tentang akuntabilitas pengelolaan aset dan perlindungan hak-hak pekerja yang justru […]

  • mobil listrik terlaris Februari 2025

    7 Mobil Listrik Terlaris Februari 2025 BYD M6 hingga Hyundai Ioniq 5 Kuasai Pasar Indonesia

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pasar mobil listrik di Indonesia semakin panas! Pada Februari 2025, mobil listrik berbasis baterai (BEV) asal China berhasil mendominasi penjualan. Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan, BYD M6 menjadi mobil listrik terlaris dengan penjualan mencapai 1.093 unit. Simak deretan lengkapnya beserta analisis tren dan faktor pendorongnya. 1. BYD M6: MPV […]

expand_less