ruang

Keroyok Polisi, 13 Pendekar PSHT Jember Ditetapkan Tersangka

Polda Jawa Timur melakukan Press Conference
Polda Jawa Timur melakukan Press Conference mengamankan 13 oknum anggota pesilat Keroyok Polisi di Jember Jawa timur
Avatar
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – 13 oknum anggota pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota Polri bernama Aipda Parmanto di Jember, diamankan di Polda Jatim.

Hal ini disampaikan secara langsung dalam Press Conference di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, yang dihadiri oleh Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Perwakilan dari PJ Gubernur Jatim Biro hukum, serta Ketua PSHT Pusat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Kapolres Jember.

Dalam kesempatan ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, dalam peristiwa pengeroyokan anggota Polisi yang dilakukan oleh oknum anggota PSHT di Jember, polisi sebelumnya telah mengamankan sebanyak 22 orang, namun hanya 13 yang bisa diproses secara hukum.

“1 yaitu KNH sebagai provokator, kemudian 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan itu kita lakukan penahanan, kemudian ada 2 yang sudah kita tetapkan tersangka yang masih dibawa umur dan untuk dua orang ini kita terapkan undang-undang anak,” Jelasnya Kapolda Jatim.

Lebih lanjut Kapolda juga menyampaikan, kedua pelaku dibawah umum tersebutakan dipangil orang tuanya untuk diberikan pembinaan, sementara untuk pelaku lainya diterapkan sesuai dengan pasal perundang-undangan.

“Dari kejadian ini, kita menerapkan Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.” tandasnya.

Dalam momentum ini, Kapolda Jatim mengimbau kepada Ketua umum dan seluruh anggota PSHT maupun perguruan silat yang ada di Jawa Timur, untuk bersama-sama menjadikan momentum ini untuk berbenah kedalam.

“Memperbaiki managemen supaya kejadian-kejadian ini tidak terulang, sekaligus mudah-mudahan PSHT menjadi perguruan pencak silat yang dicintai oleh masyarakat, jangan makin dibenci oleh masyarakat,” harapnya.

Baca Juga  Vonis Wang Suwandi Terdakwa Tipu Gelap 1 M Hanya 2 Bulan 15 Hari

“Tindakan-tindakan seperti ini akan memicu terjadinya instabilitas keamanan, khususnya di Jawa Timur. Oleh karena itu kita sepakat kejadian di Jember ini kita jadikan titik tolak, sementara kegiatan PSHT yang ada di Jember kita bekukan, sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini kita tuntakan,” tambahnya.

Sementara, Ketua Umum PSHT pusat R. Moerdjoko mengatakan, sesuai dengan aturan atau Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART), siapapun yang sudah melanggar hukum akan ditidak secara hukum.

“Kalo memang anggota kami, yang bersangkutan ini dalam tindakannya melanggar aturan yang ada di SH teratai atau melanggar AD/ART dan sebagainya, ya tentunya kami tidak akan memberikan pendampingan hukum. Kami serahkan sesuai dengan ketentuan humum yang berlaku,” tegasnya ketua umum PSHT. (R1)