Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Terkini » Urus Dokumen Kependudukan Apa Saja Kini Tidak Perlu Lagi Surat RT/RW, Ini Penjelasannya

Urus Dokumen Kependudukan Apa Saja Kini Tidak Perlu Lagi Surat RT/RW, Ini Penjelasannya

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Wajib diketahui! Mengurus sejumlah dokumen kependudukan saat ini oleh pemerintah dipermudah, lantaran tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT, RW, maupun desa atau kelurahan.

Hal ini pernah disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi.

Dikatakannya, surat pengantar RT, RW, desa, atau kelurahan hanya diperlukan bagi penduduk yang baru akan dimasukkan ke dalam database untuk memperoleh NIK dan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK).

“Yang masih perlu (surat) pengantar dari RT dan RW, hanya untuk yang baru mau dimasukkan dalam database untuk mendapatkan NIK dan masuk KK,” ujarnya Dirjen Dukcapil beberapa waktu lalu.

Langsung saja, berikut beberapa dokumen kependudukan yang tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT/RW:

1. Pindah domisili

Proses pindah domisili kini sudah tidak membutuhkan surat pengantar RT/RW dan penduduk juga tidak perlu ke kelurahan.

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Adapun masyarakat bisa langsung datang ke Disdukcapil domisili dengan membawa dokumen berikut: ✓Fotokopi KK, ✓Mengisi Formulir F-1.03 (disediakan Dinas Dukcapil),

✓KTP-el asli (untuk verifikasi) Nantinya, ✓SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil.

2. Pembuatan dan penerbitan KTP

Proses pembuatan dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sudah tidak lagi memerlukan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan.

Hal ini berdasarkan Pasal 15 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018.

Adapun, syarat penerbitan KTP bagi WNI sebagai berikut:

✓Berusia 17 tahun atau sudah kawin,

✓atau pernah kawin, Membawa KK ke kantor Dukcapil setempat.

Baca Juga  Ziarah Makam Pendiri NU, Ma'ruf Amin Minta Muktamar Bersih dari Politik Uang

Sementara itu, proses penerbitan kembali KTP karena hilang atau rusak harus menyertakan: Surat keterangan hilang dari kepolisian, jika KTP hilang KTP/ KTP rusak KK.

3. Pembuatan dan penerbitan KK

Selain KTP-el, proses pembuatan dan penerbitan KK juga tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, ataupun kecamatan.

Ketentuan ini merujuk pada Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Syarat penerbitan KK karena perubahan data: KK lama Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

Syarat penerbitan KK karena hilang/rusak: Surat keterangan kehilangan dari kepolisian KTP.

4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah.

KIA berfungsi seperti KTP untuk orang dewasa, yang memungkinkan anak-anak untuk mengakses berbagai layanan publik dan administrasi.

Untuk mengurus dokumen tersebut, penduduk tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW.

Adapun, penerbitan KIA dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota.

5. Penerbitan akta kelahiran Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dukcapil yang membuktikan secara sah status dan peristiwa kelahiran seseorang.

Berdasarkan Pemendagri Nomor 108 Tahun 2019, akta kelahiran yang dibawa pulang disimpan di rumah masyarakat adalah versi kutipan.

Adapun penerbitan akta kelahiran tidak membutuhkan surat pengantar RT, RW, dan Kelurahan/Desa.

6. Penerbitan akta kematian Mengacu Pasal 45 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pencatatan kematian di Indonesia hanya memerlukan persyaratan sebagai berikut:

Surat kematian Dokumen perjalanan bagi WNI bukan penduduk atau dokumen perjalanan bagi orang asing.

Selain itu, surat kematian, bisa diperoleh dari dokter atau kepala desa/lurah.

Sedangkan bagi seseorang yang meninggal tapi tidak jelas identitasnya atau T4 (Tempat Tinggal Tidak Tetap), surat kematian bisa minta ke kepolisian setempat yang punya kewenangan menerbitkannya.

Baca Juga  Komunitas AlFatihRPS Wujudkan Umrah Gratis Ibu Rumah Tangga Kediri
  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resep nugget sayur enak

    Resep Nugget Sayur Gurih dan Renyah, Cara Enak Makan Sayur Tanpa Drama!

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Sayur itu sehat, tapi nggak semua orang suka makannya. Anak kecil sering kali menghindari sayur, orang dewasa pun kadang bosan dengan menu yang itu-itu saja. Kalau kamu sering menghadapi ini, ada satu solusi enak yang bisa dicoba: nugget sayur! Bayangkan nugget yang renyah di luar, lembut di dalam, dan penuh rasa gurih, tapi […]

  • Partai Demokrat Sidoarjo

    Zahlul Yussar Bawa Demokrat Sidoarjo Jadi “Kuda Hitam” Paling Berintegritas Tatap Kemenangan Pemilik 2029

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – DPC Partai Demokrat Kabupaten Sidoarjo resmi menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di kawasan Sidodadi, Candi, Rabu (14/01/2026), guna mematangkan strategi evaluasi tahunan, sekaligus memperkuat barisan mesin politik menuju kemenangan mutlak pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang. Langkah taktis ini menjadi sinyal kuat kebangkitan partai berlambang bintang mercy di Kota Delta. Mengusung semangat […]

  • DPRD Jatim Gelar Paripurna di hari libur

    Kebut Perubahan Anggaran DPRD Jatim Gelar Paripurna di hari libur

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Meski masa kerja tinggal 21 hari lagi. Anggota DPRD Jatim tetap menjalankan tugasnya untuk segera merampungkan rancangan perubaham anggaran provinsi Jatim tahun 2025. Karena itu, meski hari libur akhir pekan, sabtu (10/8) DPRD tetap menggelar rapat penandatanganan nota persetujuan bersama dengan Pj Gubernur, di gedung Paripurna DPRD. Dalam rapat Paripurna kali ini, […]

  • Emak-Emak Mutiara Regency

    Emak – Emak Korban Tembok Mutiara Regency Meja Hijaukan Siasat Busuk Pengembang dan Eksekutif juga Lapor ke Komnas HAM

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Luapan rasa senang warga Perumahan Mutiara Regrncy, saat mendengar parlemen Sidoarjo telah membela suara hak kenyamanannya telah runtuh, dijebol oleh pasukan Satpol PP. Meski kegembiraan mereka, terutama kaum emak – emak yang masih berbalut perasaan shock dan rasa sakit mendalam. Mereka menganggap itu sebuah kemenangan awal dari pembelaan para dewan. “Kami bersyukur […]

  • Hujan deras di musim kemarau

    Musim Kemarau Basah BMKG Ungkap Misteri Hujan Deras di Jawa Timur

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Fenomena cuaca yang tak biasa tengah membingungkan warga Jawa Timur. Meski secara resmi telah memasuki musim kemarau, wilayah ini masih terus diguyur hujan deras, lengkap dengan petir dan angin kencang. Situasi ini membuat masyarakat bertanya-tanya, ada apa sebenarnya dengan cuaca tahun ini? Menurut prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), musim kemarau tahun […]

  • Kebijakan kontroversial PPDS praktik mandiri

    Kebijakan PPDS Praktik sebagai Dokter Umum! Angin Segar atau Badai bagi Dunia Kesehatan?

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kebijakan terbaru Kementerian Kesehatan yang memperbolehkan Peserta Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk praktik sebagai dokter umum sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan medis. Di tengah upaya pemerintah memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan, kebijakan ini justru menuai kritik tajam dari para ahli, termasuk Darwito, Direktur Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM). Mengapa Kebijakan […]

expand_less