Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Hukrim » Notaris Soesilowati Klarifikasi Berita Merugikan Tanpa Konfirmasi, Potensi Dapat Digugat Hukum

Notaris Soesilowati Klarifikasi Berita Merugikan Tanpa Konfirmasi, Potensi Dapat Digugat Hukum

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Diberitakan secara sepihak oleh media online tanpa konfirmasi, Notaris Soesilowati, S.H., M.Hum, menyampaikan klarifikasi sekaligus menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Ia merasa dirugikan baik secara pribadi, profesional, maupun terhadap keluarga.

Berita yang dimuat pada 27 Februari 2024 oleh harianmedekapost.com berjudul “Adakah Notaris Abal-Abal?” dianggap mencoreng reputasi yang telah dibangunnya selama puluhan tahun.

Padahal, menurut Soesilowati, pengurusan dokumen yang dipermasalahkan oleh klien berinisial APR telah dijalankan sesuai prosedur hukum.

“Awalnya kami ada pengurusan surat petok dari klien, prosesnya kami sudah jalankan semua. Namun karena tidak sabar, klien inisial APR mengungkap di sebuah media online. Tanpa konfirmasi ujuk-ujuk berita muncul,” tegas Soesilowati kepada awak media, Kamis (18/7).

Ia menjelaskan, proses pengurusan dari petok ke sertifikat memang memerlukan waktu cukup panjang, bahkan lebih dari satu tahun.

Hal itu disebabkan kelengkapan dokumen dari pihak klien yang diserahkan secara bertahap dan tidak utuh.

“Kami mengurus berkas APR dari petok ke sertifikat, induk 200 meter dibagi dua—100 m² untuk APR sendiri dan 100 m² dijual ke pihak lain. Proses ini melibatkan pemecahan, jual beli, hingga permohonan sertifikat yang semuanya berjalan sesuai hukum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Soesilowati merinci empat tahap pengurusan, mulai dari pengecekan letter-C hingga proses di BPN untuk pengakuan hak.

Seluruh bukti administratif dan legalitasnya lengkap dan terdokumentasi dengan baik.

Perlu diketahui, secara legal formal, Soesilowati telah diangkat sebagai notaris melalui Keputusan Menkumham No. C-1839.HT.03.01-Th.2002, dan sebagai PPAT melalui Keputusan Kepala BPN No. 2-X.A-2005.

Ia pun telah diambil sumpah oleh Gubernur Jatim dan Kepala Kantor BPN Sidoarjo.

Baca Juga  Steven Antoni Terdakwa Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratamadi Di Vonis 1 Tahun 6 bulan

“Yang terpenting, saya anggota aktif INI (Ikatan Notaris Indonesia) dan IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah) Sidoarjo, dan tidak pernah dikenai sanksi organisasi. Bahkan dari kepolisian, SKCK saya bersih,” tegasnya lagi.

Soesilowati berharap klarifikasi ini dapat menjadi pelurusan informasi dan edukasi publik atas praktik jurnalistik yang etis.

Ia mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi asas keberimbangan atau cover boothside informasi demi keadilan dan martabat profesi hukum.

Ruang.co.id mencoba untuk mengkonfirmasi kebenaran karya tulis di harianmerdekapost.com itu yang disanggahnya. Di laman itu tertuliskan nama perusahaannya dan berbadan hukum. Terdapat boks redaksi yang begitu panjangnya dan lengkap, hampir seantero Nusantara ada perwakilan atau bironya.

Namun tidak ada satupun tertera alamat email redaksi ataupun setidaknya identitas yang dapat dikontak. Ruang.co.id kesulitan untuk mengkonfirmasi kebenaran beritanya yang dimuat harianmerdekapost.com.

Mengutip tentang medianya “tentang kami” yang dapat kami cuplik, bahwa media itu hadir dengan komitmen memberikan berita terkini, opini yang jujur, dan laporan yang dapat diandalkan. Dan seterusnya.

Bila memang media yang bersangkutan di didik dan dilatih oleh penanggungjawab ataupun pemimpin redaksinya, bahwa jurnalisnya diperbolehkan dalam karyanya menuliskan dan memasukkan pikiran “opini yang jujur” sang jurnalisnya, sudah dapat dipastikan bahwa karya wartawannya salah kaprah.

Karena dalam UU Pers dan KEJ, jelas – jelas melarang keras wartawan atau jurnalis memasukkan opini pribadi jurnalis dan atau dari pemikiran sang jurnalis terangkai di dalam karyanya. Hal itu demi menjaga orisinalitas karya jurnalistik dan obyektivitasnya.

Hingga pada akhirnya, notaris yang bersangkutan yang dirugikan ini, kesulitan untuk mengklarifikasi media itu melalui saluran hak jawabnya untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya sesuai dengan UU Pers.

Baca Juga  Polda Jatim Gagalkan Penyusupan Sabu 9,4 Kg dari Sindikat Internasional

Pelurusan tentang Media Siber (Media Online)

Menurut data Kemenkominfo, terdapat 43 ribu situs yang mengklaim sebagai media massa, namun tidak terverifikasi Dewan Pers.

Memang, tidak ada kewajiban hukum secara langsung dalam undang-undang yang mewajibkan media siber (media online) untuk terverifikasi oleh Dewan Pers.

Dalam sebuah buku: Hukum Pers di Indonesia, Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.CL., menjelaskan fenomena perusahaan pers dan bunga rampai karya jurnalistik atau non karya jurnalistik.

Di dalamnya juga membahas urgensi verifikasi media dan perlindungan terhadap karya jurnalistik.

Buku ini ditulis oleh mantan Ketua Mahkamah Agung sekaligus Ketua Dewan Pers periode 2010–2016.

Namun dalam referensinya, verifikasi Dewan Pers sangat dianjurkan untuk memastikan bahwa media tersebut menjalankan praktik jurnalistik yang profesional dan sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Akan tidak ada persoalan dalam berita yang dimuatnya, bila mana media Siber telah menjalankan praktik jurnalistik yang sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Verifikasi ini juga sebagai jaminan etik dan legalitas operasional.

Verifikasi Dewan Pers bukan wajib secara hukum, tapi sangat penting secara etis dan profesional.

Media siber yang tidak terverifikasi tidak otomatis ilegal, tetapi rawan dianggap tidak kredibel dan tidak dilindungi Dewan Pers jika terjadi konflik hukum.

Namun kelebihannya, dari sumber buku tentang jurnalistik, media yang tidak terverifikasi Dewan Pers dan dianggap tidak memenuhi standar profesional jurnalistik dan KEJ, akibatnya tidak mendapat perlindungan hukum jurnalistik dari Dewan Pers jika terjadi sengketa pers.

Bila telah memenuhi unsur pidana atau perdata, media tersebut bisa diproses hukum pidana atau perdata.

Jikalau produk beritanya melanggar hukum, misalnya pencemaran nama baik, fitnah, hoaks, karena tidak dianggap sebagai karya jurnalistik yang dilindungi Pasal 8 dan 15 UU Pers.

Baca Juga  Tuntutan Ringan 7 Bulan Menyibak Tabir Damai Kasus Gadai Mobil Rental di Surabaya

Banyak media dikatakan abal-abal mengaku sebagai “pers”, padahal apalagi tidak berbadan hukum pers dan tidak menjalankan Kode Etik Jurnalistik. Inilah yang sering disorot oleh Kominfo dan Dewan Pers.

“Inilah mengapa literasi media menjadi penting. Jangan biarkan nama baik orang dirusak oleh pemberitaan yang tidak profesional,” pungkas Soesilowati.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gaya fashion populer yang harus kamu tahu

    Fashion Populer yang Wajib Kamu Tahu, Dari Chic sampai Edgy Biar Gaya Makin On Point!

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Scrolling di media sosial dan melihat istilah seperti chic, edgy, atau streetwear mungkin sudah biasa. Tapi, apa benar kamu paham artinya? Jangan sampai salah kaprah makna macam fashion populer di dunia! Fashion bukan sekadar pakaian, tapi juga identitas. Setiap orang punya gaya unik yang mencerminkan kepribadian mereka. Sayangnya, banyak istilah fashion yang sering […]

  • Petugas BBKK Surabaya melakukan pengambilan sampel swab pada jemaah umrah di Bandara Internasional Juanda

    Kolaborasi Penelitian Meningitis, BBKK Surabaya Swab pada 675 Jemaah Umrah

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Surabaya berhasil menyelesaikan pengambilan sampel swab pada 675 jemaah umrah yang baru saja pulang ke tanah air. Langkah ini merupakan bagian dari penelitian surveilans carrier meningokokus yang bertujuan untuk mengidentifikasi risiko meningitis pada jemaah umrah. Penelitian ini adalah hasil kolaborasi antara Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. […]

  • Cek Kesehatan Gratis 2025

    Simak Cara Daftar Program Cek Kesehatan Gratis 2025 dan Dapatkan Manfaatnya!

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) 2025 telah resmi dimulai pada 10 Februari 2025, memberikan peluang bagi masyarakat Indonesia untuk melakukan pemeriksaan kesehatan gratis. Dalam program ini, ada beberapa jenis pemeriksaan yang dapat diikuti, termasuk pemeriksaan rutin berdasarkan usia dan ulang tahun. Seiring dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, mari kita simak […]

  • ekspor lokomotif INKA

    PT INKA Layar Ekspor Lokomotif ke Australia dari Surabaya

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – PT INKA (Persero) kembali mengukir prestasi di bidang ekspor produk perkeretaapian dengan melaksanakan pengiriman tiga unit platform lokomotif menuju Australia. Pengapalan produk industri nasional yang dilakukan melalui Terminal Petikemas Surabaya ini merupakan realisasi dari kontrak pengadaan dengan United Group Limited (UGL). Kontrak strategis ini mencakup total pengiriman 50 unit lokomotif, menandakan kepercayaan besar […]

  • 5 Makanan yang Harus Dihindari Ibu Hamil

    5 Makanan yang Harus Dihindari Ibu Hamil

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Menjadi seorang ibu adalah anugerah terindah. Namun, selama masa kehamilan, ada banyak hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah pemilihan makanan. Makanan yang ibu hamil konsumsi tidak hanya memengaruhi kesehatannya sendiri, tetapi juga kesehatan dan perkembangan janin dalam kandungan. Selama kehamilan, nutrisi yang seimbang sangat penting untuk pertumbuhan dan perkembangan janin yang […]

  • Halalbihalal Rungkut Mapan Barat

    Hujan Guyur Halalbihalal RMB 08, Warga Rungkut Perkuat Rekat Sosial

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Guyuran hujan yang membasahi kawasan Rungkut Mapan Barat (RMB) pada Sabtu malam (11/04/2026) tidak melunturkan tekad warga RW 08, Kelurahan Rungkut Tengah, untuk merajut kembali benang silaturahmi. Agenda Halalbihalal rutin tetap berlangsung khidmat, menjadi bukti bahwa kohesi sosial warga perumahan lebih kuat daripada sekadar kendala cuaca. Hadi Siswanto, Ketua Dewan Masjid Al-Haq sekaligus […]

expand_less